Umat Islam Diimbau Tidak Terprovokasi Kasus Vandalisme di Tangerang, Namun Tetap Waspada
Muhyiddin meminta pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, dia meminta aparat tak menyederhanakan kasus tersebut.
Editor: Dewi Agustina
"Normal saat ngobrol, bisa jawab dan bisa diskusi tadi saya," sambung dia.
Ade melanjutkan jajaran Polsek Pasar Kemis bersama MUI setempat langsung membersihkan Musala Darussalam dari tulisan yang dibuat S usai melakukan olah TKP.
S ditangkap Polresta Tangerang sekira pukul 19.30 WIB dikediamannya yang disinyalir tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kepada penyidik, S mengaku masih berstatus mahasiswa di sebuah universitas swasta kawasan DKI Jakarta.
"Seorang mahasiswa universitas swasta di Jakarta, berusia 18 tahun," kata Ade.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengecam aksi vandalisme di musala yang dilakukan oleh S.
"Saya mengecam aksi vandalisme rumah dan tempat-tempat ibadah, apabila ada aksi-aksi seperti ini, segera laporkan ke pihak berwajib," tegas Zaki. (tribun jakarta/ega)