Bantu Belikan Pompa Air untuk Cai Changpan, 2 Petugas Lapas Kota Tangerang Jadi Tersangka
Diduga lalai dalam insiden kaburnya Cai Changpan, dua petugas Lapas Kelas I Kota Tangerang jadi tersangka di Polda Metro.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang berinisial S dan ES ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga lalai dalam insiden kaburnya terpidana narkoba Cai Changpan dari kamar tahanan.
Kedua petugas lapas tersebut adalah Wakil Komandan Regu Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang berinisial S dan petugas lapas di bidang kesehatan berinisial ES.
"Dari hasil gelar perkara, dua pegawai lapas berinisial S Wadanru di lapas kelas 1 Tangerang, dan satu lagi berinisial S adalah pegawai kesehatan di lapas kelas 1 Tangerang dari awal statusnya sebagai saksi kami naikan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Baca: 22 Hari Pelarian Terpidana Mati Cai Changpan, Terlacak Disini Posisi Terakhirnya
Menurut Yusri, penyidik menemukan bukti ada indikasi kelalaian yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Keduanya diduga turut membantu membelikan Cai Changpan pompa air yang digunakan untuk menggali lubang.
"Yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air. Pada saat dia menggali tersangka memesan kepada dua orang ini," ungkapnya.
Dijelaskan Yusri, kedua tersangka S dan ES juga menyimpan pompa air tersebut setelah selesai digunakan oleh Cai Changpan selama 8 bulan terakhir.
"Memang setiap hari keduanya menyimpan barang tersebut. Setelah selesai menggunakan kemudian disimpan selama hampir 8 bulan," pungkasnya.
Baca: Polisi Sebar Foto Buronan Cai Changpan kepada Warga Desa di Dekat Hutan Tenjo
Diberitakan sebelumnya, identitas kedua oknum petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang yang diduga lalai dalam kasus kasus kaburnya terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53), terungkap.
Kedua petugas lapas tersebut adalah Wakil Komandan Regu Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang berinisial S dan petugas lapas di bidang kesehatan berinisial ES.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan S dan ES diduga kuat telah lalai dalam kasus kaburnya Cai Changpan dari dalam lapas.
Sebab, kedua petugas lapas itu turut membantu membelikan pompa air yang ternyata digunakan pelaku untuk menggali lubang.
"Karena kalau menggali 2 meter hingga 30 meter sampai keluar dari lapas itu memang sering tergenang air. Sehingga pelaku gunakan alat penyedot. Ada pompa air ini yang digunakan. Pompa air ini dia membeli dengan menyuruh kedua pegawai lapas ini," jelasnya.
Baca: Tambah Kekuatan, Pasukan Brimob Diterjunkan Buru, Kepung Terpidana Mati Cai Changpan di Hutan Tenjo
Kepada kepolisian, keduanya mengakui sempat membelikan pompa air untuk Cai Changpan dengan imbalan masing-masing Rp 100 ribu.
"Itu (imbalan Rp 100 ribu, Red) yang dia sampaikan kepada kami. Tapi nanti kita tanya Cai Changpan saat kami tangkap. Kita bakal tahu nantinya. Nanti kalau sudah ditemukan bisa di konfrontasi," terangnya.
Dalam kasus ini, kedua petugas lapas diduga telah melanggar pasal 427 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.