Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Digelar Besok, 4 Saksi akan Diperiksa

Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual pada anak di Gereja Herkulanus Depok, Jawa Barat akan digelar besok, Senin (12/10/2020). Ini agendanya.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Digelar Besok, 4 Saksi akan Diperiksa
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual pada anak di Gereja Herkulanus Depok, Jawa Barat akan digelar besok, Senin (12/10/2020).

Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan menyebut sidang diagendakan digelar di Pengadilan Negeri Depok pada pukul 11.00 WIB.

Tigor menyebut sidang ini merupakan sidang kedua.

"Sidang kedua ini agendanya adalah pemeriksaan empat orang saksi," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Minggu (11/10/2020).

Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan
Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan (Tribunnews/Gita Irawan)

Baca: Wakapolres Takalar Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Polda Sulsel Lakukan Pendalaman

Diketahui terdakwa kasus kejahatan seksual ini adalah Syahril Parlindungan Martinus Marbun (SPM), mantan pengurus Gereja Herkulanus.

Diketahui, sidang pertama kasus ini telah digelar Senin (5/10/2020) lalu.

Sidang pertama beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BERITA REKOMENDASI

JPU Kejaksaan Negeri Depok mendakwa SPM dengan pasal berlapis.

"Pertama, SPM didakwa pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," ungkap Tigor, Senin (5/10/2020).

Baca: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Banyak yang Tak Sampai di Meja Hukum, Apa Sebabnya?

Kedua, SPM didakwa pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncton pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Ketiga, SPM didakwa dengan pasal 292 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," lanjut Tigor.


Tigor pun menyebut SPM bisa terancam 20 tahun penjara.

"Berdasarkan tuntutan pasal 65 KUHP, terdakwa terancam 15 tahun dan 5 tahun, jadi 20 tahun," ungkap Tigor.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas