Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Digelar Besok, 4 Saksi akan Diperiksa
Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual pada anak di Gereja Herkulanus Depok, Jawa Barat akan digelar besok, Senin (12/10/2020). Ini agendanya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual pada anak di Gereja Herkulanus Depok, Jawa Barat akan digelar besok, Senin (12/10/2020).
Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan menyebut sidang diagendakan digelar di Pengadilan Negeri Depok pada pukul 11.00 WIB.
Tigor menyebut sidang ini merupakan sidang kedua.
"Sidang kedua ini agendanya adalah pemeriksaan empat orang saksi," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Minggu (11/10/2020).
Baca: Wakapolres Takalar Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Polda Sulsel Lakukan Pendalaman
Diketahui terdakwa kasus kejahatan seksual ini adalah Syahril Parlindungan Martinus Marbun (SPM), mantan pengurus Gereja Herkulanus.
Diketahui, sidang pertama kasus ini telah digelar Senin (5/10/2020) lalu.
Sidang pertama beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Kejaksaan Negeri Depok mendakwa SPM dengan pasal berlapis.
"Pertama, SPM didakwa pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," ungkap Tigor, Senin (5/10/2020).
Baca: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Banyak yang Tak Sampai di Meja Hukum, Apa Sebabnya?
Kedua, SPM didakwa pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncton pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Ketiga, SPM didakwa dengan pasal 292 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," lanjut Tigor.
Tigor pun menyebut SPM bisa terancam 20 tahun penjara.
"Berdasarkan tuntutan pasal 65 KUHP, terdakwa terancam 15 tahun dan 5 tahun, jadi 20 tahun," ungkap Tigor.