Massa KSBSI Sempat Lewati Pagar Berduri, Tapi Kembali Tertahan Barikade Polisi
Namun pergerakan mereka kembali ditahan oleh barikade aparat kepolisian dan TNI yang menutup akses jalan tepat di depan Kementerian Perhubungan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) sempat bergerak dari titik kawasan Patung Kuda menuju Taman Pandang, depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).
Mereka dibolehkan bergerak usai pihak kepolisian membuka pagar kawat berduri lantaran sebelumnya mempersilakan massa menunaikan ibadah salat Zuhur di ruas Jalan Medan Merdeka Barat.
Namun pergerakan mereka kembali ditahan oleh barikade aparat kepolisian dan TNI yang menutup akses jalan tepat di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Berhenti - berhenti, ada apa lagi ini kami ditahan kok ditutup lagi pak polisi?," ujar salah satu orator di atas mobil komando.
Usai kurang lebih 20 menit massa tertahan, mereka kemudian memutuskan memutar balik dan membubarkan diri, sambil mengancam bakal mendatangkan massa yang lebih banyak lagi pada kesempatan unjuk rasa berikutnya.
Baca juga: Demo UU Cipta Kerja, Buruh KSBSI Minta Salat, Polisi Buka Kawat Berduri di Jalan Medan Merdeka Barat
Diketahui aksi penyampaian aspirasi ini akan dilakukan KSBSI selama 5 hari terhitung sejak Senin, 12 Oktober hingga 16 Oktober 2020 mendatang.
"Setidaknya Jokowi sudah tahu aksi kita di sini. Aksi ini kita lakukan sampai tanggal 16 Oktober," ungkap orator.
Adapun pada Senin ini, KSBSI menggelar aksi demonstrasi di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat lantaran pihak buruh dalam hal ini KSBSI merasa dibohongi atas isi dan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober kemarin. Dalam aksi hari ini, peserta unjuk rasa diperkirakan mencapai 1.000 orang.
Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan demo yang dilangsungkan pihaknya pada Senin (12/10) ini merupakan upaya mereka menuntut keadilan kepada pemerintah pusat.
Pasalnya kata dia, meski KSBSI diundang dalam rapat pembahasan rancangan Omnibus Law Undang - Undang Cipta Kerja, tapi ia mendapati 80 persen isinya tidak mempertimbangkan aspirasi yang diutarakan pihaknya. Sehingga KSBSI merasa dibohongi.
"Ada 80 persen yang kita dapati ternyata di dalamnya tidak ada. Intinya yang kami perjuangkan hilang. Makanya kami merasa dibohongi pemerintah," ungkap Elly dalam aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin.