Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipukul Rotan Setiap Lakukan Kesalahan, 3 Santri Lapor ke Polsek Pamulang, 4 Orang Jadi Tersangka

Tidak tahan tipukul rotan setiap lakukan kesalahan, 3 satri laporkan oknum gurunya ke Polsek Pamulang, empat orang jadi tersangka dan langsung ditahan

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Dipukul Rotan Setiap Lakukan Kesalahan, 3 Santri Lapor ke Polsek Pamulang, 4 Orang Jadi Tersangka
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Fasad pintu masuk Ponpes Ummul Quro, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangsel, Senin (12/10/2020) 

Atas perbuatannya empat pelaku inisial A, R, AI, N dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Kami kenakan Undang-undang Perlindungan Anak, subsidernya pasal 351 dan 170. Hukuman di atas lima tahun," tegasnya.

Dipukul Pakai Rotan dan Tangan Kosong

Akibat penganiayaan yang dilakukan empat pelaku, tiga santri menderita luka di bagian tangan, punggung hingga kepala.

Luka dialami para santri setelah mendapat hukuman dari gurunya.

"Kejadian di Pesantren Ummul Quro. Ada yang di tangan, di belakang, sama di bagian kepala ada bekas lukanya," ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto di kantornya, Senin (12/10/2020).

Supiyanto mengatakan luka tersebut akibat pukulan menggunakan rotan maupun tangan kosong.

BERITA REKOMENDASI

"Pemukulan dengan tangan kosong juga, dan menggunakan rotan," tambahnya.

kapolsek pamulang kompol Supiyanto 3
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto saat ditemui di Mapolsek Pamulang, Selasa (28/7/2020).

Supiyanto menjelaskan, pemukulan itu terjadi pada pukul 03.00 WIB dini hari, Kamis (1/10/2020).

Saat itu, ketiga santri yang masih di bawah umur itu dianiaya sebagai maksud hukuman karena melanggar peraturan, membawa ponsel ke dalam pondok.

Supiyanto mengungkapkan, hukuman pukulan itu bukan kali pertama diterima ketiga santri.

"Kejadiannya tidak hanya pada malam itu saja. Di setiap ada pelanggaran, tersangka melakukan itu. Jam tiga subuh habis salat tahajud," ujarnya.


Kapolsek Pamulang panggil pimpinan pesantren

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto tidak setuju dengan hukuman kekerasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas