Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepi Orderan saat Pandemi, 2 Tukang Jahit di Tanjung Duren Banting Stir Jadi Maling, Ditembak Polisi

Dua penjahit nekat banting stir jadi maling motor di Tanjung Duren, Jakarta Barat, motor hasil curian dijual murah untuk hidup sehari-hari.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sepi Orderan saat Pandemi, 2 Tukang Jahit di Tanjung Duren Banting Stir Jadi Maling, Ditembak Polisi
Dok Polres Jakarta Barat
Dua penjahit yang jadi pencuri motor saat digiring di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (12/10/2020) 

Saat ditangkap, satu pelaku berinisial JN mencoba melawan sehingga polisi menembaknya di bagian kaki.

Selain temukan tiga buah sepeda motor, polisi juga menemukan kunci leter T di kos-kosan pelaku.

Kunci itu diduga sebagai alat utama saat mencuri motor korban.

Dua penjahit yang jadi pencuri motor saat digiring di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (12/10/2020)
Dua penjahit yang jadi pencuri motor saat digiring di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (12/10/2020) (Dok Polres Jakarta Barat)

Lima motor curian dijual murah untuk sambung hidup

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Mubarok mengatakan dalam hasil penyelidikan pelaku ternyata langganan Curanmor.

Pelaku mengaku telah menjual lima sepeda motor hasil curian.

"Kemudian uang itu dibelikan untuk kehidupan sehari-hari karena tidak ada penghasilan selama Pandemi Covid-19," jelas Mubarok.

Berita Rekomendasi

Bagi peran sebagai pemetik dan pemantau

Kedua pelaku memiliki peran berbeda saat beraksi.

Satu pelaku beraksi sebagai pemetik dan pelaku lain bertugas sebagai pemantau situasi di lokasi.

Baca juga: Maling Sasar Tunawisma Tidur di Emperan, Aksinya Brutal Pukul Korban yang Lelap, Rata-rata Tewas

"Kedua pelaku kerap bergantian peran di lokasi berbeda. Artinya keduanya mempunyai keahlian untuk melakuan pencurian,” ujar Wakil Kapolsek Tanjung Duren AKP Tribuana Roseno.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (tribun network/thf/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas