Satpol PP Amankan 16 Terapis Panti Pijat di Cileungsi Bogor yang Beroperasi Saat PSBB
Setelah melakukan razia di warung-warung yang menjual miras, Satpol PP bergerak ke arah Kota Wisata Cibubur.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 16 terapis dan menyita 28 dus minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Cileungsi, Selasa (20/10/2020).
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan, penjualan miras di Kabupaten Bogor semakin marak sehingga membuat Satpol PP gencar melakukan sidak untuk meminimalisir penyakit masyarakat.
"Kemarin sore kita mendatangi beberapa warung yang menjual miras di sekitar wilayah kecamatan Cileungsi. Hasilnya cukup banyak ya" ujar Agus di Mako Satpol PP Cibinong, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Menikah dengan Mantan PSK, Pria di Lumajang Syok Pergoki Istri dengan Mantan Pelanggan dalam Kamar
Setelah melakukan razia di warung-warung yang menjual miras, Satpol PP bergerak ke arah Kota Wisata Cibubur.
“Para petugas menemukan beberapa tempat reflexi yang masih nekad beroperasi dimasa PSBB Pra AKB,” ujarnya.
Dari hasil razia di beberapa tempat reflexi, pihaknya membawa 16 terapis ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor guna dimintai keterangan.
"Bukan hanya miras saja yang menjadi tujuan kita. Kita juga mengamankan 16 terapis di beberapa tempat reflexi yang masi beroperasi. Mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata," tambahnya.
Kegiatan operasi Pekat ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho.
Operasi ini menyasar tempat yang disinyalir berkembangnya penyakit masyarakat.
Selama masa PSBB Pra AKB (Pembatasan Sosial Berskala Besar pra Adaptasi Kebiasaan Baru) yang berlangsung hingga 27 Oktober 2020, beberapa jenis usaha di Kabupaten Bogor masih belum diizinkan beroperasi.
"Reflexi Spa adalah salah satu tempat usaha yang belum diperbolehkan untuk beroperasi, dan yang kedapatan kita akan tindak tegas,” pungkas Agus.