Kurir Narkoba Manfaatkan Aksi Demo UU Cipta Kerja untuk Edarkan Barang Haram, 3 Orang Diringkus
Polisi menangkap tiga orang kurir yang mengedarkan narkoba di tengah aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat meringkus tiga kurir narkoba di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis (22/10/2020).
Diketahui, tiga orang kurir ini sengaja memanfaatkan momen aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja untuk mengedarkan barang haram.
Penangkapan ini pun dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru.
"Ya benar, anggota kami telah berhasil mengungkap peredaran jaringan gelap narkoba," kata Kombes Pol Audie S Latuheru, Jumat (23/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Audie menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Yakni penangkapan kurir narkoba di daerah Cawang, Jakarta Timur.
Baca juga: 7 Tahun Buron, Terpidana Narkoba Elissa Gunawan Tertangkap di Sebuat Apartemen di Jakarta
Ketiga orang pelaku yang diduga merupakan kurir tersebut terlibat dalam jaringan Lapas di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku yang berhasil diamankan terdiri dari dua orang pria berinisial CR (34) dan FH (22), serta seorang perempuan berinisial RR (24).
Saat menangkap ketiga pelaku itu, polisi menemukan sebuah koper yang berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kini, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, pihaknya tengah mendalami dugaan jaringan narkoba lainnya.
Terlebih bagi mereka yang memanfaatkan aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.
Baca juga: Kurir Narkoba Putar Otak, Modus Baru Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Kerupuk, Bakul Nasi dan Biskuit
Seperti diketakui, momen unjuk rasa ini dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk melakukan peredaran gelap.
Pasalnya, mereka merasa petugas tengah sibuk mengamankan aksi unjuk rasa.
Pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan lebih rinci, karena masih melakukan pengembangan lebih lanjut.