Griya Pijat Plus-plus di Bintaro Izinnya Bakal Dicabut Karena Buka Saat PSBB dan Kelabui Petugas
Aparat Satpol PP Tangerang Selatan, Banten, menyegel griya spa dan pijat Eiffel di kawasan Bintaro, Pondok Aren.
Editor: Adi Suhendi
Selain mendapati aktivitas pijat yang tidak mebgindahkan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 itu, aparat juga mendapati adanya alat hisap sabu atau bong.
Melihat indikasi adanya penyalahgunaan narkoba, Satpol PP langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Tangsel untuk pemeriksaan urin.
"Kami juga menemukan adanya bong, yang biasa digunakan untuk nsrkoba jenis sabu. Kita sudab berkoordinasi dengan BNN, dan mereka langsung melakukan tes, dan hasilnya negatif. Bong diserahkan ke BNN," paparnya.
Baca juga: Luncurkan Griya Berkah, Mandiri Syariah Tawarkan Pembiayaan Rumah Berhadiah Porsi Haji
Muksin menduga, bong tersebut digunakan oleh pegawai Eiffel beberapa hari sebelumnya.
"Mungkin dulu ada pegawainya yang makai kali ya," ujarnya.
Segel dan Denda
Melanggar PSBB dan adanya indikasi menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba, membuat Eiffel langsung disegel.
Tidak ada ampun bagi aparat Satpol PP dalam menindak pelanggar PSBB.
"Untuk Eiffel langsung kita lakukan penutupan, kita hentikan kegiatan karena melanggar PSBB," ujarnya.
Pengelola juga dijwrat denda sebesar Rp 1 juta, sesuai Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal) tentang PSBB.
Cabut Izin Operasional
Bukan hanya disegel, Muksin mengatakan, pihaknya merekomendasikan Eiffel untuk segera dicabut izin operasionalnya.
Besok, Senin (25/10/2020), saat hari kerja, surat rekomendasi akan dilayangkan ke Dinas Pemanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca juga: Ingin Menonton Film di Bioskop DKI Saat PSBB Transisi, Ini Protokol Kesehatannya
"Surat rekomendasi ke PTSP untuk dilakukannya pencabutan izin kepada Eiffel tersebut. Senin kita kasih pas hari kerja," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Buka Saat PSBB dan Kelabui Petugas, Griya Spa Plus-plus di Bintaro Bakal Dicabut Izin Operasionalnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.