Aksinya Viral di Media Sosial, Penjambret Ponsel Wanita di Sunter Dihadiahi Timah Panas
Pelaku sebelumnya melakukan aksi penjambretan terhadap seorang wanita di Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara, Minggu (1/11/2020).
Editor: Adi Suhendi
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Ismail (35), jambret yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara usai aksinya viral di media sosial.
Ketika hendak ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga petugas pun menembak kakinya.
"Pada saat itu tersangka mencoba melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas yang terukur," ucap Sudjarwoko.
Ismail ditangkap di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, beserta sejumlah barang bukti.
"Barang bukti antara lain satu unit motor yang dipergunakan pelaku serta 20 unit handphone berbagai merk hasil kejahatan," ucap Sudjarwoko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Penjambret Ponsel Wanita di Sunter Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu
Berita Rekomendasi