Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Sengaja Dibuang,Bukti Ini Jadi Petunjuk Polisi Ungkap 3 Karung Limbah Medis Covid di Sukatani

Temukan bukti ini, polisi telusuri klinik yang diduga buang samlah medis bekas penanganan Covid-19 di Sukatani, Kab Bekasi.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Diduga Sengaja Dibuang,Bukti Ini Jadi Petunjuk Polisi Ungkap 3 Karung Limbah Medis Covid di Sukatani
istimewa/Desa Sukaindah
Temuan limbah bekas penanganan Covid-19 di Sukatani, Kab Bekasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Di tengah pandemi Covid-19, warga dibuat geger dengan temuan tiga karung plastik berisi limbah medis.

Penemuan itu terjadi pada Kamis, (29/10/2020) lalu di sekitar Jalan Raya Sukatani, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Sukatani AKP Makmur mengatakan, temuan limbah medis pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang curiga dengan tumpukan kantong plastik berukuran besar di pinggir jalan.

"Kami kalau jumlahnya kurang tahu berapa, tapi dalam bentuk karung itu sekitar tiga karung plastik ukuran 50 kiloan," kata Makmur.

Baca juga: Limbah dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dilarang Dibuang di TPA

Warga yang pertama kali melihat kata dia, sempat mengecek isi tiga karung mencurigakan dan ternyata di dalamnya berisi limbah medis bekas penanganan Covid-19.

"Warga pertama lihat ada yang berserakan, lalu pas dilihat kaitanya dengan alat-alat penanganan covid," kata Makmur.

"Akhirnya pada lapor ke perangkat desa dan kemudian lapor ke polsek karena kaitannya dengan alat-alat covid takut ada apa-apa kita police line waktu itu," tambahnya.

Berita Rekomendasi

3 karung limbang medis berisi alat rapid test, APD hingga sarung tangan

Makmur menjelaskan, limbah medis yang dibuang sembarang itu berupa bekas alat rapid test, jarum suntik, sarung tangan, pakaian hazmat dan semacamnya.

"Pokoknya kaitan dengan penanganan covid ada bekas alat rapid test ada hazmat (APD), pokoknya semua yang berkaitan dengan covid ada di situ," ucap Makmur.

Kasus ini lanjut Makmur langsung ditangani Satuan Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi dengan bekerja sama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi.

"Prosesnya ditangani Krimsus dan dinas terkait, untuk dilakukan penyelidikan indikasi pembuangan limbah medis tersebut," tegasnya.

lemot 2
Temuan limbah bekas penanganan Covid-19 di Sukatani, Kab Bekasi

Limbah medis diduga sengaja dibuang

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus temuan limbah medis bekas penanganan Covid-19 yang dibuang di pinggir Jalan Raya Sukatan, Desa Sukaindah, Sukakarya, Bekasi.

Kapolsek Sukatani AKP Makmur mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah melimpahkan kasus ke satuan kriminal khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi.

"Betul lagi didalami sama Krimsus polres kita kan memerlukan saksi ahli juga untuk mengungkap kasus ini," kata Makmur, Jumat, (6/11/2020).

Dia menjelaskan, limbah medis bekas penanganan Covid-19 itu diduga kuat sengaja dibuang oleh oknum tidak betanggung jawab.

"Kelihatannya seperti kaya orang sengaja sembari jalan bisa dikatakan, buang dari jalan pasti," ungkap Makmur.

Selebaran Klinik di wilayah Jababeka jadi petunjuk

Makmur menambahkan, di dalam kantung plastik berisi limbah medis terdapat keterangan klinik di wilayah Jababeka Cikarang.

"Untuk diselidiki ada indikasi (sengajaan) atau tidak, lalu juga ada tulisan salah satu klinik di Jababeka itu jadi sama Krimsus didalami apakah limbah itu dibuang sengaja seperti apa itu sedang didalami," terangnya.

Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Sekertaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Alamsyah juga mengamini ada kertas bertuliskan nama sebuag klinik berlokasi di Jababeka.

"Ya jadi kebetulan di dalam kantung itu juga ada selebaran yang itu menerangkan ada tertulis salah satu klinik di Jababeka," kata Sekertaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Jumat, (6/11/2020).

Dia menejelaskan, kasus temuan limbah medis ini masih ditangani pihak kepolisian Polres Metro Bekasi guna menyelidiki pelaku pembuangan.

"Tapi kami tidak mau mendahului karena ini sedang ditangani kepolisian kita tunggu saja hasilnya seperti apa," jelasnya.

Kronologi penemuan limbah medis penanganan Covid-19

Alamsyah menuturkan, kronologis kejadian bermula dari temuan warga sekitar lokasi yang melihat kantong plastik berwarna kuning di pinggir jalan pada, Kamis, (29/10/2020) lalu.

"Ada laporan masyarakat Kecamatan Sukakarya, ada orang yang secara sengaja membuang limbah medis dengan menggunakan kantong plastik," tuturnya.

Pada Kamis(29/11) sorenya, tim dari Puskesmas langsung mendatangi lokasi penemuan untuk merespon laporan tersebut.

"Jumat-nya (30/11), Dinkes, DLH (Dinas Lingungan Hidup), dikawal polisi melakukan investigasi di lapangan ternyata isi dari kantung itu adalah limbah medis yang berasal dari hasil pemeriksaan Covid-19," paparnya.

Klinik Diancam Sanksi Pencabutan Izin Operasi

Sekertaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas jika benar limbah tersebut dibuang oknum klinik.

"Jadi kebetulan di dalam kantung itu juga ada selebaran yang itu menerangkan ada tertulis salah satu klinik di Jababeka," kata Alamsyah, Jumat, (6/11/2020).

"Tapi kami tidak mau mendahului karena ini sedang ditangani kepolisian kita tunggu saja hasilnya seperti apa," tambahnya.

Baca juga: 61 Inovasi Baru Dikembangkan, Ketua Konsorsium Covid-19: Perlu Adanya Triple Helix

Dia menjelaskan, jika nantinya hasil penyelidikan membuktikan klinik tersebut benar melakukan pembuangam limbah medis, sanksi tegas akan ditegakkan.

Termasuk kata dia, sanksi pencabutan izin operasi yang berada di wewenang Dinkes Kabupaten Bekasi.

"Iya ini karena terkait UU Lingkungan Hidup pastinya sanksi, juga diatur dalan Permen LH juga dalam Dinkes akan ada sanksi bis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas