2 dari 11 Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Warga di Jakarta Utara Dituntut Dipecat
Selain itu Achmad mengatakan sedangkan sembilan orang lainnya dituntut satu sampai dua tahun penjara.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Achmad Riad mengatakan dua dari 11 oknum TNI terdakwa penganiayaan berujung kematian warga di Jakarta Utara pada Februari 2020 lalu dituntut dipecat oleh oditur militer dalam sidang pembacaan tuntutan pada Selasa (17/11/2020) kemarin.
Selain itu Achmad mengatakan sedangkan sembilan orang lainnya dituntut satu sampai dua tahun penjara.
"Kemarin kan sudah dilaksanakan sidang secara terbuka, dilaksanakan di Dilmil 08 Jakarta. Sementara tuntutannya dua dipecat, kemudian sembilan lainnya antara 1 sampai 2 tahun," kata Achmad di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur pada Rabu (18/11/2020).
Diberitakan Kompas.com sebelumnya pembacaan tuntutan tersebut dilakukan Oditur Militer, Letkol Chk Salmon Balubun dengan keterangan sebagai berikut:
Baca juga: 11 Oknum TNI Terdakwa Penyiksaan Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
1. Letda Cba Oky Abriansyah dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun, dikurangi selama masa penahanan. Sementara pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.
2. Letda CBa Edwin Sanjaya dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
3. Serka Endika Sanjaya dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
4. Sertu Junaedi dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
5. Serda Erwin Ilhamsyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
6. Serda Galih Pangestu dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
7. Serda Hatta Rais dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
8. Serda Mikhael Julianto Purba dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AD.
9. Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
10. Praka Yuska Agus Prabakti dengan pidana oenjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.