Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 dari 11 Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Warga di Jakarta Utara Dituntut Dipecat

Selain itu Achmad mengatakan sedangkan sembilan orang lainnya dituntut satu sampai dua tahun penjara. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 2 dari 11 Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Warga di Jakarta Utara Dituntut Dipecat
PUSPEN TNI/PUSPEN TNI
Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad, S.I.P. pada acara pertemuan Keluarga Besar Puspen TNI dengan Pegiat Media Sosial, bertemakan Ngopi Bareng Pegiat Media Sosial dengan Kapuspen TNI, bertempat di Aula Balai Wartawan Puspen TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020). Kapuspen TNI berharap kepada seluruh Pegiat Media Sosial, untuk bersama-sama membangun media sosial ini dengan menyampaikan pesan-pesan yang baik, bisa dalam bentuk memberikan pengajaran maupun edukasi. (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI) 

11. Praka Albert Panghiutan Ritonga dengan pidana oenjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

Staf Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy mengungkapkan korban meninggal dalam peristiwa kekerasan tersebut adalah seorang warga Desa Kolowa Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara bernama Jusni (24).

Ia mengungkapkan awalnya Jusni yang sudah berada di Jakarta selama tiga bulan untuk bekerja sebagai pelaut diajak ke sebuah kafe di kawasan Jakarta Utara pada 9 Februari 2020 oleh temannya. 

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (TribunKaltim)

Sepulang dari kafe pada 9 Februari sekira pukul 05.00 WIB tiba-tiba Jusni bersama sekira sembilan temannya diserang oleh dua orang yang diduga oknum anggota TNI dan dua orang warga sipil tanpa diketahui sebabnya. 

Setelah terjadi perkelahian di antara kedua pihak satu di antara orang yang diduga oknum anggota TNI mengancam untuk mengeluarkan senjata apinya. 

Saat itu Jusni dan dua orang temannya kabur ke arah jalan dan sebagian teman lainnya kabur ke dalam kafe untuk meminta perlindungan. 

Namun, kata Andi, tiba-tiba datang lagi sekira 10 orang lainnya yang datang untuk melakukan kekerasan terhadap Jusni dan teman-temannya. 

BERITA TERKAIT

Andi mencatat Jusni mengalami tiga kali penyiksaan di tiga lokasi berbeda yang dimulai pukul 06.00 WIB yakni di depan Masjid Jamiatul Islam, Jalan Enggano, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.

Akibat penyiksaan tersebut Jusni mengalami luka di bagian kepala, lebam di area wajah, dan luka sabetan di sekujur punggung. 

"Kondisinya ketika itu saat dijemput, anggota TNI membawa Jusni dari asrama ke tempat yang dijanjikan untuk menyerahkan Jusni. Jusni sudah dalam keadaan luka berat. Sekira 07.30 WIB Jusni dibawa ke RS Koja, ini di tanggal 09.00 WIB. Ini sempat mengalami koma dan dinyatakan meninggal dunia pada 13 Februari 2020," kata Andi saat konferensi pers virtual pada Minggu (15/11/2020).

Berdasarkan informasi terbaru yang didapatkannya, Andi mengatakan saat ini kasus tersebut telah sampai di pengadilan militer. 

"Informasi yang kami terima proses kasus ini sedang berjalan di peradilan militer dan akan menjalani sidang tuntutan di hari Selasa tanggal 17 November 2020," kata Andi. 

Berdasarkan pemantauan KontraS, kata Andi, selama Oktober 2019 sampai September 2020 terdapat 76 peristiwa kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan atau melibatkan oknum anggota TNI. 

"Angka ini mengalami peningkatan dari jumlah peristiwa kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia tahun 2018 sampai 2019 yang berjumlah 58 peristiwa," kata Andi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas