Keroyok Jusni Hingga Tewas, 11 Oknum Anggota TNI Dituntut 1-2 Tahun Penjara
11 prajurit TNI dari Batalyon Perbekalan Angkutan 4/Air TNI AD mengeroyok dan menganiaya hingga tewas seorang pria bernama Jusni
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
"Kondisinya ketika itu saat dijemput, anggota TNI membawa Jusni dari asrama ke tempat yang dijanjikan untuk menyerahkan Jusni. Jusni sudah dalam keadaan luka berat. Sekira 07.30 WIB Jusni dibawa ke RS Koja, ini di tanggal 09.00 WIB. Ini sempat mengalami koma dan dinyatakan meninggal dunia pada 13 Februari 2020," kata Andi.
Pihak KontraS sendiri baru menerima pengaduan beberapa pekan lalu dari pendamping keluarga korban.
"Akhirnya kita menelusuri dan menemui saksi-saksi yang ada terkait verifikasi bukti yang kami dapat," kata Rizaldy.
Sebelas prajurit TNI yang mengeroyok Jusni sudah diseret ke Pengadilan Militer dan sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan oditur militer.
11 prajurit itu dituntut hukuman antara 1 hingga 2 tahun penjara, dan 2 di antaranya diminta dipecat dari TNI.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (17/11), sebelas terdakwa hadir di sidang tersebut dengan pakaian dinas lengkap dan berdiri di hadapan hakim selama persidangan.
Ke-11 terdakwa itu ialah Letda Cba Oky Abriansyah NP, Letda Cba Edwin Sanjaya, Serka Endika M Nur, Sertu Junedi, Serda Erwin Ilhamsyah, Serda Galuh Pangestu, Serda Hatta Rais, Serda Mikhael Julianto Purba, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih, Praka Yuska Agus Prabakti, dan Praka Albert Panghiutan Ritonga.
Oditur militer meminta majelis hakim menyatakan sebelas terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian.
"Kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata oditur militer, Salmon Balubun.
Salmon juga meminta hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.
Hal yang memberatkan adalah, pertama, perbuatan para terdakwa merusak citra TNI dalam pandangan masyarakat; kedua, para terdakwa kurang menghayati Sapta Marga Sumpah Prajurit butir ke-2 tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI, butir ke-7 tidak sekali-sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat; dan ketiga, perbuatan para terdakwa mengakibatkan Saudara Jusni meninggal dunia.
Sementara itu hal yang meringankan ialah, pertama, para terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan; dan kedua, para terdakwa mendapat rekomendasi keringanan hukuman dari Kapusbekangad Mayjen TNI Isdarmawan Ganemoeljo berdasarkan surat Kapusbekangad R/622.06/12/293/subditpamoster tanggal 30 Juni 2020.
Keluarga Kecewa
Terhadap tuntutan ringan tersebut, pihak keluarga korban mengaku kecewa.