Anies Baswedan Bilang 'Alhamudillah' Dapat Pinjaman Rp 12,5 Triliun dari Pemerintah Pusat
Anies Baswedan sangat bersyukur mendapat pinjaman dana dari Kementerian Keuangan lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sangat bersyukur mendapat pinjaman dana dari Kementerian Keuangan lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pasalnya, kondisi keuangan DKI cekak imbas dari pandemi Covid-19 yang melanda sejak Maret 2020 lalu.
"Alhamdulillah (pinjaman) dari Kementerian Keuangan this is very useful (berguna) helpful (membantu) untuk kita," ucap Anies, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Menurut Anies, Terjadi Kenaikan Kasus Covid-19 Karena Adanya Libur Panjang
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, utang tersebut sangat bermanfaat lantaran bisa digunakan untuk membiayai sejumlah proyek yang sempat mangkrak imbas pandemi Covid-19.
Berbagai proyek Pemprov DKI, mulai dari pembangunan Taman Ismail Marzuki, pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), penanggulangan banjir, hingga pengolahan air limbah bakal dijalankan menggunakan utang dari anak buah Presiden Joko Widodo ini.
"Itu semua membantu menyerap tenaga kerja di Jakarta, itu semua adalah on going project," ujarnya.
Dengan dana pinjaman dari pemerintah pusat yang diberikan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ini, Anies berharap, seluruh pembangunan di ibu kota tetap dapat terlaksana hingga tahun depan.
Dengan demikian, seluruh proyek Pemprov DKI bisa rampun dan tidak ada yang mangkrak akibat kehabisan dana.
"Dengan begitu, ibu kota akan terus bergerak dengan baik," kata Anies.
Seperti diketahui, Pemprov DKI menerima bantuan dari pemerinta pusat lewat dana PEN sebesar Rp 12,5 triliun.
Utang tersebut bakal diberikan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan.
Untuk tahun ini, Pemprov DKI mendapat kucuran dana sebesar Rp 4,5 triliun dan Rp 8 triliun untuk tahun anggaran 2021 mendatang dengan jangka pengembalian paling lama 10 tahun.
Ekonomi Jakarta Minus