Daftar Pejabat yang Dicopot Kapolri dan Anies Baswedan terkait Kerumunan Massa Acara Habib Rizieq
Kapolri Idham Azis dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan pencopotan pejabat terkait kasus kerumuman massa acara Habib Rizieq Shihab
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
7. Kapolda Metro Jaya
Tidak hanya jajaran Polres, Kapolri juga melakukan pencopotan pejabat di tingkat Polda.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, dicopot karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 di wilayahnya.
Baca juga: Viral Surat Pemeriksaan Habib Rizieq Positif Covid-19, MER-C: Bukan dari Kami
Pencopotan Nana yang belum setahun menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya itu tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020.
Dalam telegram tersebut Nana menduduki jabatan baru, yaitu Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kapolri.
Jabatan Nana sebagai Kapolda Metro Jaya diemban oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Muhammad Fadil Imran.
8. Kapolda Jawa Barat
Selain Nana, nasib serupa dialami Irjen Rudy Sufahriadi yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.
Bersama Nana, Rudy juga dianggap lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Sebelum pencopotan, terjadi kerumunan massa saat Rizieq Shihab berceramah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rudy dimutasi ke Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Lemdiklat Polri) dengan jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I.
Sementara itu, posisi Kapolda Jawa Barat yang ditinggalkan Rudy diisi Irjen Pol Ahmad Dofiri yang sebelumnya menjabat Asisten Logistik Kapolri.
9. Kepala KUA Tanah Abang
Pencopotan jabatan tak hanya dialami perwira polisi, tapi juga dirasakan Sukana.
Dikutip dari kemenag.go.id, Sukana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala KUA Tanah Abang, kini dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.
"Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA."
"Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat," ujar Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Habib Rizieq Shihab: Revolusi Akhlak Bukan Bentuk Pemberontakan untuk Menjatuhkan Pemerintahan
Kamaruddin Amin menjelaskan, keputusan ini sejalan dengan komitmen Menteri Agama, Fachrul Razi.
Keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 saat melakukan pelayanan.
Menurut Kamaruddin, keputusan ini diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.
Sukana dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Shihab yang tak lain anak Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu (14/11/2020).
(Tribunnews.com/Daryono/Sri Juliati) (Kompas.com/Ihsanudin)