Pelepasan Kepala Sekolah di Yogya, 33 Guru MAN 22 Palmerah Positif Covid, Ini Kronologinya
Pulang wisata dari Yogyakarta, sebanyak 33 orang guru dan petugas tata usaha (TU) MAN 22 Palmerah, Jakarta Barat terkonfirmasi Covid-19.
Editor: Sanusi
Tracing
Terpisah, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) salah satu dari rombongan guru MAN 22 Jakarta Barat yang terpapar Covid-19 setelah berkunjung dari Yogyakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, NIK tersebut dibutuhkan untuk mengetahui ke mana saja dan pada jam berapa guru tersebut berkunjung ke Yogyakarta melalui aplikasi Jogja Pass.
"Kalau memang guru itu dari Yogyakarta, kita sebetulnya ingin mendapatkan informasi salah satu saja NIK-nya berapa supaya kita bisa tracing di Jogja Pass," kata Aji saat ditemui di kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta.
Lanjut Aji, dengan menggunakan Jogja Pass dapat diketahui riwayat perjalanan dari guru yang terpapar Covid-19. Tidak hanya lokasi yang diketahui tetapi juga waktu kunjungan dapat diketahui.
Aplikasi berbasis Barcode tersebut terpasang di beberapa titik destinasi wisata.
"Kita bisa beritahukan kepada pengunjung-pengunjung lain supaya mereka melakukan tes dan menjaga kesehatan dirinya sendiri. Karena, ada kemungkinan dia di tempat yang sama di waktu yang sama bersama dengan orang yang positif," jelas Aji.
Dengan mendapatkan nomor telepon salah satu guru maka pihaknya dapat memperingatkan pengunjung lain yang berada di lokasi dan waktu yang sama.
"Kita SMS karena nomor HP di kita kalau dia pakai Jogja Pass. Tapi masuk destinasi kan memang harus pakai Jogja Pass. Termasuk hotel di mana akan ketahuan," ucap dia.
Kasus terpaparnya guru di MAN 22 Jakarta tersebut juga menjadi pertimbangan bagi Pemerintah DIY dalam membuka pembelajaran tatap muka.
Tak Ada Izin
Rombongan guru dan karyawan MAN 22 Palmerah yang positif terpapar Covid-19 usai berwisata ke Yogyakarta ternyata tidak mengantongi izin sebelum berangkat.
"Itu secara formal ataupun nonformal tidak melakukan izin ke kita, atau pemberitahuan minimal itu enggak ada," ujar Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Departemen Agama Kantor Wilayah DKI Jakarta, Nur Pawaiddudin, Kamis (3/12/2020).
Pawaiddudin menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut.