Rizieq Shihab Jadi Tersangka, FPI Tak Mau Ungkap Keberadaan hingga Minta Surat Panggilan Pemeriksaan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menetapkan enam tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara, Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM: FPI Tidak Dilibatkan dalam Pengusutan Insiden Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq
(Tribunnews.com/Nuryanti, Seno Tri Sulistiyono, Vincentius Jyestha Candraditya, Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)