Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Sempat Penuhi Panggilan Polda Jabar, Rizieq Shihab Sudah Ditahan Polda Metro Jaya

Resmi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab belum sempat penuhi panggilan kedua di Polda Jabar terkait kerumunan di Megamendung.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Belum Sempat Penuhi Panggilan Polda Jabar, Rizieq Shihab Sudah Ditahan Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya dalam hitungan hari, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab menjadi tersangka lalu menahannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan enam tersangka di kasus kerumunan acara Rizieq Shihab di Petamburan.

Muhammad Rizieq Shihab jadi tersangka yang juga penyelenggara acara.

Dia disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Lima tersangka lainnya yakni Ketua Panitia inisial HU, Sekretaris Panitia inisial A, Penanggung jawab Keamanan inisial MS, Penanggung jawab Acara inisial SL dan Kepala Seksi Acara inisial HI.

Muhammad Rizieq Shihab saat menuju mobil tahanan Polda Metro Jaya (kanan) dan Kadiv Humas Polri memberikan pernyataan pers (kiri).
Muhammad Rizieq Shihab saat menuju mobil tahanan Polda Metro Jaya (kanan) dan Kadiv Humas Polri memberikan pernyataan pers (kiri). (Capture Youtube Kompas TV)

Polda Jabar panggil Rizieq Shihab

Rizieq Shihab dijadwalkan diperiksa Polda Jabar hari Kamis (10/12/2020).

BERITA TERKAIT

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago menyampaikan penyidik sudah melayangkan pemanggilan untuk Rizieq Shihab.

Panggilan itu terkait kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.

Polda Jabar dan Ridwan Kamil minta tak perlu bawa massa

Atas pemanggilannya, Rizieq Shihab diimbau tidak membawa massa.

"Enggak ada gunanya lah membawa massa itu, sudah ikuti saja. Massa itu juga nanti akan membuat masalah tersendiri terkait situasi pandemi yang berkerumun, "

"Nanti jadi klaster lagi, enggak usah dan enggak perlu, " ujar Erdi, Senin (7/12/2020).

Menurutnya pada pemeriksaan di hadapan penyidik, orang yang bisa masuk hanya yang berkepentingan saja.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

Senada dengan Erdi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga meminta Rizieq Shihab tak membawa massa saat menghadiri pemanggilan di Polda Jabar.

Ia meminta semua orang harus mengikuti prosedur hukum termasuk dalam pencegahan Covid-19.

Di kasus ini, polisi sudah meningkatkan status ke penyidikan.

Polisi menemukan perbuatan pidana dalam peristiwa itu.

Kuasa hukum ungkap alasan Rizieq Shihab tak penuhi panggilan Polda Jabar

Rizieq Shihab dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar pada Kamis (10/12/2020)

"Kuasa hukum sudah datang dan menyampaikan kepada penyidik dalam bentuk surat bahwa HRS tidak bisa hadir dengan alasan masih kelelahan. Maka dari itu penyidik akan membuat rencana selanjutnya yaitu panggilan kedua tapi masalah waktu belum ditentukan, " ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Polda Jabar.

Baca juga: Setelah Rizieq Shihab Ditahan, Karangan Bunga Penuhi Polda Metro Jaya

Sementara itu, pengacara Rizieq Shihab, Hendy Noviandi mengatakan, kedatangannya ke Polda Jabar untuk menyampaikan surat berisi alasan ketidakhadiran kliennya.

"Kami selaku kuasa hukum hadir di sini bukan untuk mangkir, tetapi untuk bersikap kooperatif menyampaikan surat bahwa Beliau (Rizieq) hari ini sedang dalam pemulihan," kata Hendy.

Menurut dia, kliennya tersebut mengalami kelelahan setelah melaksanakan salat jenazah anggota FPI yang meninggal.

Hendy tak bisa memastikan sampai kapan pemulihan yang dibutuhkan Rizieq Shihab.

"Namun, kami pada intinya selaku warga negara yang baik, klien kami Insya Allah ke depannya mudah-mudahan diberikan kesehatan," kata dia.

Empat hari setelah jadi tersangka, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

Pada Kamis (10/12/2020) Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Selanjutnya pada Sabtu (12/12/2020) Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Setelah pemeriksaan sekira 10 jam dengan 84 pertanyaan, Rizieq Shihab langsung ditahan.

Dia baru Keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15 WIB.

Rizieq Shihab langsung digiring ke mobil tahanan.

Kedua tangannnya terikat cable ties.

Rizieq Shihab tak berkomentar sedikitpun ke wartawan terkait pemeriksaan yang berujung pada penahanan.

Dia memilih langsung masuk ke mobil tahanan, Rizieq Shihab tampak menggunakan rompi oranye bertuliskan tahanan.

Belum sempat memenuhi panggilan kedua di Polda Jawa Barat, Rizieq Shihab sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Kompas.com/KompasTV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas