Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekonstruksi 12 Adegan, Tiga Anggota Begal Akatsuki 2018 Jadi Eksekutor Pembacokan di Bekasi

Rekonstruksi kasus begal sadis yang tewaskan remaja 16 tahun di Bekasi Utara, 3 anggota Akatsuki 2018 jadi eksekutor pembacokan dan penganiayaan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Rekonstruksi 12 Adegan, Tiga Anggota Begal Akatsuki 2018 Jadi Eksekutor Pembacokan di Bekasi
Humas Polres Bekasi Kota
Tersangka kasus begal melakukan rekonstruksi di TKP Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Senin (4/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polsek Bekasi Utara melakukan rekonstruksi kasus begal sadis yang menewaskan remaja bernama Andika Putra Prananda (16) di Bekasi Utara.

Komplotan pelaku begal yang menamakan diri Akatsuki 2018 dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut pada Senin (4/1/2021) kemarin.

Setidaknya ada 12 adegan yang digelar.

Ketujuh anggota Kelompok Akatsuki 2018 di Mapolres Bekasi Kota, Senin (28/12/2020)
Ketujuh anggota Kelompok Akatsuki 2018 di Mapolres Bekasi Kota, Senin (28/12/2020) (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Dari rekonstruksi itu diketahui tiga anggota Akatsuki 2018 jadi eksekutor pembacokan dan penganiayaan pada korban Andika di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chalid Thayib mengatakan, dari tujuh tersangka, terdapat tiga eksekutor yang melakukan penganiayaan langsung.

Mereka d iantaranya, tersangka Alfrans membacok korban dari atas motor, lalu tersangka IDP yang membacok korban pada bagian leher dan tersangka Akmal menendang korban dari atas motor.

"Kami peragakan sebanyak 12 adegan, dan setiap adegan di lakukan tersangka, selama rekontruksi berjalan lancar dan kami di bantu oleh tim identifikasi Polres Metro Bekasi Kota," kata Chalid saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Begal Sadis Kelompok Akatsuki 2018 di Bekasi: Mabuk Sebelum Beraksi, Konvoi, Acak Cari Calon Korban

Berita Rekomendasi

Adapun untuk tersangka pelaku pembacokan dan penganiayaan, dikenakan pidana yang sama dengan tersangka lain.

Namun tidak menutup kemungkinan, hasil rekonstruksi nantinya akan memberatkan ketiganya pada saat proses persidangan.

"Sama, Para pelaku kami kenakan pasal 365 ayat 4 KUHP pencurian dengan kekerasan, cuman nanti yang menilai peran masing-masing dan masa hukumannya hakim," ujar Chalid.

Sebelumnya diberitakan, kelompok begal sadis yang menewaskan remaja bernama Andika Putra Prananda (16), menamakan diri sebagai kelompok Akatsuki 2018.

"Perlu saya informasikan juga bahwa, kelompok ini (pelaku begal) mengatasnamakan diri sebagai geng Akatsuki 2018," kata Kapolres Bekasi Kota Kombes Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).

Sebagai rincian, ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap yakni, Fajar (25), AMM (17), AWS (17), Muhamad Alfrans (18), Muhamad Nur Fadilah (25), IDP (17) dan Akmal (18).

Baca juga: Bermarkas di Babelan, Kelompok Begal Sadis Akatsuki 2018 Terinspirasi dari Geng Kriminal Naruto

Penangkapan kelompok Akatsuki 2018 dilakukan Personel Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bekasi Utara.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas