Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Rizieq Shihab Sesak Nafas dan Hampir Pingsan di Rutan, Ini Penyebabnya

Sugito Atmo membenarkan kabar bahwa kliennya hampir pingsan saat berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Sebut Rizieq Shihab Sesak Nafas dan Hampir Pingsan di Rutan, Ini Penyebabnya
Istimewa
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Terakhir, meminta hakim agar kubu Rizieq membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Tim kuasa hukum Polri menyebut pasal 160 KUHP, pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP yang dijerat Rizieq sudah berdasarkan hukum yang mengikat.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terlalu dini.

Salah satu kuasa hukum, Alamsyah mengatakan pihak kepolisian seharusnya menunggu Rizieq memenuhi panggilan sebagai saksi bukan malah ditetapkan menjadi tersangka.

Bila Rizieq tak hadir pada panggilan pertama, polisi jemput paksa pada panggilan kedua bukan penangkapan dan dijadikan tersangka.

"Penetapan tersangka ini prematur. Sebelum polisi menyidik Habieb Rizieq sebagai saksi dan memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Alamsyah.

Alamsyah menilai polisi belum pernah menyidik kliennya tersebut sebagai saksi atau tersangka.

BERITA TERKAIT

"Semestinya dia sidik dulu baru ditetapkan menjadi tersangka setelah ada pembuktian, ada keterangan dari dia," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rizieq Shihab Sesak Nafas dan Hampir Pingsan di Rutan, Keluarga Harus Bawa Oksigen dari Petamburan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas