BNN Ungkap Kasus Narkoba di Kampung Ambon, Aset Bandar Rp 25 Miliar Disita
Ungkap kasus narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat, BNN tangkap lima pelaku dan sita aset bandar narkoba MG senilai Rp25,52 miliar.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Awal tahun 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kasus narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan kasus yang telah diselesaikan pada 20 Desember 2020 lalu ini, hadir pemimpin BNN yang baru Komjen Pol Petrus Reinhard Golose.
"BNN menangkap 5 orang pelaku. Ada empat pria dan satu wanita," kata Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: PROFIL Komjen Petrus Golose Kepala BNN yang Kini Jenderal Bintang Tiga, Kontribusi Lahirkan UU ITE
Baca juga: BNNP Kaltara Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kilogram
Baca juga: Resmi Jenderal Bintang Tiga, Ini Profil Komjen Petrus Golose Eks Anggota Tim Tito dan Idham Azis
Kelima pelaku tersebut, dikatakan Petrus, berinisial T, OC, UP, MS, dan MG.
"Barang bukti yang disita berupa 15,22 kilogram ganja; 5,8 kilogram Sabu; 248 butir ekstasi. Kami juga menyita aset bandar narkoba MG senilai Rp25,52 miliar," tambahnya.
Aset tersebut, dikatakan Petrus, satu di antaranya berupa delapan mobil yang ditempatkan di lapangan kantor BNN.
"Sementara ini, kami juga lakukan penyidikan berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkasnya.