Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Ungkap Kasus Narkoba di Kampung Ambon, Aset Bandar Rp 25 Miliar Disita

Ungkap kasus narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat, BNN tangkap lima pelaku dan sita aset bandar narkoba MG senilai Rp25,52 miliar.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in BNN Ungkap Kasus Narkoba di Kampung Ambon, Aset Bandar Rp 25 Miliar Disita
Tribunnews.com/Reza Deni
Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (8/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Awal tahun 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kasus narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan kasus yang telah diselesaikan pada 20 Desember 2020 lalu ini, hadir pemimpin BNN yang baru Komjen Pol Petrus Reinhard Golose.

"BNN menangkap 5 orang pelaku. Ada empat pria dan satu wanita," kata Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: PROFIL Komjen Petrus Golose Kepala BNN yang Kini Jenderal Bintang Tiga, Kontribusi Lahirkan UU ITE

Baca juga: BNNP Kaltara Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kilogram

Baca juga: Resmi Jenderal Bintang Tiga, Ini Profil Komjen Petrus Golose Eks Anggota Tim Tito dan Idham Azis

Kelima pelaku tersebut, dikatakan Petrus, berinisial T, OC, UP, MS, dan MG.

"Barang bukti yang disita berupa 15,22 kilogram ganja; 5,8 kilogram Sabu; 248 butir ekstasi. Kami juga menyita aset bandar narkoba MG senilai Rp25,52 miliar," tambahnya.

Aset tersebut, dikatakan Petrus, satu di antaranya berupa delapan mobil yang ditempatkan di lapangan kantor BNN.

"Sementara ini, kami juga lakukan penyidikan berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas