Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Tetapkan Pendiri Pasar Muamalah Sebagai Tersangka, Dengan Ancaman 1 Tahun Penjara

Viral karena gunakan dirham dan dinar sebagai alat transaksi, pendiri pasar Muamalah ZS dijadikan tersangka oleh Mabes Polri.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Gigih
zoom-in Mabes Polri Tetapkan Pendiri Pasar Muamalah Sebagai Tersangka, Dengan Ancaman 1 Tahun Penjara
Kompas TV
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021). 

"Adapun dinar yang dirham yang digunakan sebagian menggunakan nama tersangka ZS, dengan tujuan sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut," pungkasnya.

Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang telah berperan dalam kasus tersebut.

Di antaranya yaitu pengawas, pedagang dan juga pemilik lapak.

Baca juga: Gunakan Dirham dan Dinar Untuk Transaksi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap Polisi

Dikutip dari Kompas.com, Pasar Muamalah berada di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.

Akhir-akhir ini pasar tersebut ramai diperbincangkan netizen di berbagai media sosial.

Hal tersebut dikarenakan transaksi jual beli di Pasar Muamalah tidak menggunakan mata uang Rupiah melainkan koin dinar atau dirham.

Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan mengatakan, pasar yang dimiliki oleh ZS tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi dengan pihak Kelurahan Tanah Baru.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Tsarina Maharani)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas