Gugat Pemerintah, Pihak Tommy Soeharto Sebut Tak Dilibatkan dalam Ganti Rugi Proyek Tol Desari
Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Tommy lantaran nilai ganti rugi penggusuran yang dipaksakan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait bangunan miliknya yang digusur pemerintah untuk proyek tol Depok-Antasari (Desari).
Agenda sidang kali ini yakni penyerahan berkas perkara dari pihak penggugat ke pihak tergugat.
Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekira pukul 12.00 WIB di Ruang 1 PN Jaksel. Sidang sendiri tak berlangsung lama.
Hadir di lokasi perwakilan Tommy Soeharto yakni Victor Simanjuntak dan Chris Panjaitan.
Sementara dari perwakilan tergugat, ada tiga pihak yang tidak hadir, yakni Kementerian ATR, PT. Citra Waspphutowa, dan PT Girder Indonesia.
Kuasa Hukum Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak, mengatakan sidang akan kembali diagendakan pada 1 Maret 2021.
Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Tommy lantaran nilai ganti rugi penggusuran yang dipaksakan.
"Klien kami ini dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan. Klien kami tiba-tiba 2020 itu dipanggil dan sudah ada penetapan harga," kata Victor saat ditemui usai sidang, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Asetnya Tergusur Tol Depok-Antasari, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56,6 Miliar
Victor menyebut, penetapan ganti rugi penggusuran dalam proyek pembangunan jalan Tol Desari itu terjadi pada tahun 2017.
"Tahun 2020, dipanggil pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga yang tahun 2017 yang lalu tidak pernah dilibatkan," beber Victor.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Tommy menggugat pemerintah senilai Rp53 miliar.
Gugatan Tommy Soeharto terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 12 November 2020.
Tergugat dalam perkara ini di antaranya, Kementerian ATR/BPN kanwil BPN DKI Jakarta, Kementerian PUPR dalam hal ini Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, Stella Elvire Anwar Sani, Kecamatan Cilandak, dan PT Citra Waspphutowa.
Kemudian, sebagai turut tergugat yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan dan KPP Pratama Jakarta Cilanda, dan PT. Girder Indonesia.