Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Pakai Istilah 'Naturalisasi Sungai' di RPJMD, Batalkan 'Normalisasi Sungai'

Berdasarkan draf perubahan RPJMD yang tercantum dalam halaman IX-105, program normalisasi sungai itu dihapus.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemprov DKI Pakai Istilah 'Naturalisasi Sungai' di RPJMD, Batalkan 'Normalisasi Sungai'
TribunJakarta/Bima Putra
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi permukiman warga RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Selasa (9/2/2021) 

Adanya JEDI bertujuan merehabilitasi kondisi sungai di Jakarta yang menjadi pengendali banjir, di antaranya normalisasi dan pengerukan 13 sungai yang melintasi Jakarta.

Setelah dicanangkan Sutiyoso, normalisasi sungai di Jakarta kemudian dieksekusi saat kepemimpinan Jokowi-Ahok.

Jokowi ketika itu menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Selanjutnya, normalisasi dilakukan dengan pengerukan sungai untuk memperlebar dan memperdalam, pemasangan sheetpile atau batu kali untuk pengerasan dinding sungai, pembangunan sodetan, hingga pembangunan tanggul.

Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) pun memulai proyek tersebut sejak 2013 dengan target normalisasi 33 kilometer.

Namun normalisasi terhenti saat baru tercapai 16 kilometer pada 2018.

Alasannya, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies tak melakukan pembebasan lahan guna normalisasi.

BERITA REKOMENDASI

Sejak kampanye Pilgub DKI 2017, Anies lebih sering memperkenalkan pendekatan naturalisasi dibanding normalisasi dalam mengatasi banjir.

Sumber: Kompas.T

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas