Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Istri Jalankan Bisnis Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pasang Tarif Rp 5 Juta

Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang dijalankan sepasang suami istri di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Suami Istri Jalankan Bisnis Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pasang Tarif Rp 5 Juta
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang dijalankan sepasang suami istri di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka.

Mereka adalah ST, ER, dan RS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dua dari tiga tersangka adalah pasangan suami istri, yaitu ST dan ER.

"Penangkapan pada 1 Februari yang lalu di daerah Pedurenan, Mustika jaya, Bekasi," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Ringkus 3 Pelaku, Polda Metro Bongkar Praktik Aborsi Ilegal Rumahan di Bekasi

Yusri menjelaskan, praktik aborsi ilegal yang dilakukan para tersangka tidak dilakukan di sebuah klinik, melainkan di kediaman ST dan ER.

"Kalau ini dia bentuk rumah pribadi, dan tidak ada sama sekali plang untuk melakukan praktik klinik," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

ST bertugas untuk mempromosikan, ER berperan sebagai eksekutor, sedangkan RS adalah orang yang melakukan aborsi.

Baca juga: Pasien IGD Ditangkap Gara-gara Gugurkan Janin, Alami Pendarahan setelah Konsumsi Obat Aborsi

Kepada polisi, ST dan ER mengaku sudah lima kali melakukan praktik aborsi ilegal di kediamannya.
Namun, polisi akan terus mendalami kasus ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu kantong plastik berisi jasad janin hasil aborsi, satu set alat vakum, tujuh botol air infus dan selang, serta, satu kotak obat perangsang aborsi.

Bukan dokter

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pasangan suami istri tersangka kasus aborsi ilegal ST dan ER, bukan berprofesi sebagai dokter.

Tersangka hanya belajar melakukan aborsi dari tempat dia bekerja sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas