Dua Hari Sebelum Kejadian, Pelaku Penusukan Plt Kadisparekraf DKI Mengancam Seorang Karyawan
sebelum melakukan penyerangan kepada Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pelaku sempat mengan
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, sebelum melakukan penyerangan kepada Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pelaku sempat mengancam seorang karyawan.
Di mana kata Azis, kejadian tersebut terjadi dua hari sebelum pelaku RH (34) melancarkan serangannya yakni pada tanggal 8 Februari 2021.
Hal itu karena RH mengaku tidak pernah mendapatkan jawaban yang pasti terkait status pekerjaannya, yang saat itu sudah diputus kontrak.
"Hari ini bapak boleh selamat, tapi lain hari pulang bisa tidak selamet. Itu ancaman kepada orang yang lain yang berada di divisi kepegawaian," tutur Azis menerangkan kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Kronologi penusukannya ini dilakukan RH seorang diri menggunakan sebilah belati.
RH menemui Gumilar pada Rabu (10/2/2021), untuk mengkonfirmasi terkait status pekerjaannya.
Namun saat menemui Gumilar, dirinya merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan Plt Kadisparekraf tersebut.
Baca juga: Diputus Kontrak, Motif Pemicu RH Lakukan Penusukan ke Plt Kadisparekraf DKI
"Jawaban yang diberikan (Gumilar), dia berada dibawah dinas kebudayaan, silakan bertanya di sana, ternyata jawaban itu saja sudah menimbulkan ketersinggungan pelaku dan akhirnya kepala dinas tersebut menjadi korban," tutur Azis.
Akibat peristiwa tersebut, bagian paha Gumilar tertusuk belati RH sedalam 4cm. Saat ini Plt Kadisparekraf tersebut tengah dalam perawatan.
Tidak hanya kepada Gumilar, RH juga menyerang seorang petugas keamanan di kantor Disparekraf yang berupaya menghalau dirinya karena mencurigai RH yang membawa belati.
Hal tersebut membuat bagian dada sebelah kiri dari petugas keamanan harus mendapatkan jahitan, karena tertusuk belati RH sedalam 4cm.
Sebagai informasi, RH merupakan petugas keamanan yang diangkat kerja oleh Dinas Kebudayaan dan mendapatkan posisi tugas di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Karena perbuatannya tersebut, RH dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan dilapiskan dengan Undang-Undang darurat dengan membawa senjata tajam.