Pasangan Suami Istri Buka Praktik Aborsi Ilegal, Tarifnya Rp 5 Juta, Libatkan Calo Imbalan Rp 3 Juta
Pasangan suami istri membuka praktik aborsi di wilayah Bekasi. Kedua pelaku mematok harga Rp 5 juta sekali aborsi.
Editor: Miftah
Rumah dengan pagar hitam dan cat dinding berwarna biru, merupakan lokasi praktik aborsi ilegal yang dijalankan tersangka.
Letak bangunan tersebut berdiri di tengah perkampungan, lingkungan setempat memang bisa dikatakan masih lengang.
Daerah perkampungan ini bukan termasuk pemukiman padat penduduk, jarak antar-rumah juga masih terbilang luas.
Selain itu, di dekat rumah praktik aborsi ilegal masih terdapat kebun pisang dan pohon bambu, tanda bahwa perkampungan ini cukup sepi dari hiruk pikuk padat penduduk.
Lokasi
Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri pelaku praktik aborsi ilegal. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasutri ini membuka praktik aborsi di Kampung Cibitung, RT 01/RW 05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Tersangka suami istri masing-masing berinisial ST dan ER. Seorang tersangka lagi berinisial RS.
Lokasi rumah praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Polisi menangkap pasutri di kediamannya sekaligus lokasi praktik aborsi ilegal, Senin (1/2/2021) pukul 14.00 WIB.
TribunJakarta.com mencoba melihat langsung lokasi praktik aborsi ilegal, letaknya berada di perkampungan.
Rumah dengan pagar hitam dan cat dinding berwarna biru, merupakan lokasi praktik aborsi ilegal yang dijalankan tersangka.
Letak bangunan tersebut berdiri di tengah perkampungan, lingkungan setempat memang bisa dikatakan masih lengang.
Daerah perkampungan ini bukan termasuk permukiman padat penduduk, jarak antar-rumah juga masih terbilang luas.