Pasangan Suami Istri Buka Praktik Aborsi Ilegal, Tarifnya Rp 5 Juta, Libatkan Calo Imbalan Rp 3 Juta
Pasangan suami istri membuka praktik aborsi di wilayah Bekasi. Kedua pelaku mematok harga Rp 5 juta sekali aborsi.
Editor: Miftah
Di dekat rumah praktik aborsi ilegal masih terdapat kebun pisang dan pohon bambu, tanda bahwa perkampungan cukup sepi dari hiruk pikuk padat penduduk.
Ketua RT01 RW05 Kusnadi mengaku warga setempat tidak mengetahui adanya praktik aborsi ilegal di rumah tersebut.
"Tahunya itu rumah tinggal aja, karena memang enggak ada plang klinik atau semacemnya," kata Kusnadi, Rabu (10/2/2021).
Saat penggerebekan, Kusnadi ikut mendampingi pihak kepolisian.
Dia melihat terdapat tiga orang yang diamankan dan sejumlah barang bukti.
Selain mengamankan pemilik rumah, polisi membawa sejumlah barang-barang dari lokasi.
Baca juga: Pengakuan Ibu yang Bunuh Bayi Kandung Gara-gara Mirip Selingkuhan, Dijanjikan Menikah & Hidup Sukses
Baca juga: Kronologi Ibu dan Selingkuhan Bunuh Bayi 9 Bulan, Sang Pacar Janjikan Hidup Lebih Baik
Lokasi rumah praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Lokasi rumah praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)
"Saya kurang tahu apa yang dibawa," terangnya.
Kondisi rumah sudah kosong sejak penggerebekan tersebut.
Di dalam teras, masih tampak satu unit sepeda motor dan mobil terparkir.
Namun, tidak ada satupun penghuni rumah yang mendiami setelah kasus praktik aborsi terbongkar.
Pasang Tarif Rp 5 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pasutri ST dan ER mematok harga jutaan untuk sekali aborsi.
"Tarifnya yang dia terima Rp 5 juta," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).
Dalam melancarkan aksinya, tersangka juga memanfaatkan peran calo.