Rekonstruksi 15 Adegan, Polisi Ungkap Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jatinegara
Ada tiga tersangka yang diamankan polisi dalam kasus ini. Kasus ini sendiri terbongkar pada Desember 2020.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang dilakukan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Praktik tersebut berada di salah satu apartemen di Jatinegara.
Ada tiga tersangka yang diamankan polisi dalam kasus ini. Kasus ini sendiri terbongkar pada Desember 2020.
Pada Kamis (11/2/2021) kemarin, polisi menggelar rekonstruksi di lokasi.
Dalam rekonstruksi ini para tersangka memperagakan 15 adegan.
Polisi menyebut praktik ini dipasarkan di media sosial dengan tarif yang dipasang pelaku bervariasi.
Baca juga: Praktik Aborsi di Apartemen Bassura City Terungkap, Para Tersangka Sudah Menjaring 10 Pasien
"Ada yang Rp 15 juta, ada Rp 10 juta, variatif tergantung dari bulan kehamilan," kata Kanit 3 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Abriansyah kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).
Abriansyah mengatakan sudah ada sekira 10 pasien yang telah melakukan aborsi di sini. Janin yang diaborsi, dikatakan Abriansyah, dibuang ke dalam wastafel.
"Tidak ada, bukan tenaga kesehatan (profesi pelaku)," tambahnya.
Adapun pelaku sudah sejak Oktober menyewa apartemen tersebut.
"Pengelola apartemen tidak mengetahui atas kejadian ini," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.