3 Pengendara Moge Kena Denda Maksimal Rp 250 Ribu, Wali Kota Bogor Jelaskan Alasannya
Wali Kota Bogor Bima Arya jelasakan alasan tiga pengendara moge langgar ganji genap diberi sanksi maksimal Rp 250 ribu.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Tiga pengendara moge yang terbukti melanggar aturan ganjil genap Kota Bogor dikenakan sanksi maksimal oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan sanksi maksimal tersebut sudah dibayar oleh tiga pengendara moge yang videonya viral.
"Dikenakan denda maksimal sesuai aturan, sudah diselesaikan juga," kata Bima Arya.
Baca juga: Tiga Pengendara Moge Minta Maaf, Mengaku Tidak Tahu Ada Penerapan Ganjil Genap di Kota Bogor
Bima juga menerangkan ada sejumlah pertimbangan mengapa tiga pengendara moge itu dikenakan sanksi maksimal.
"Kan kita melihat kondisinya, kalau warga tidak mampu kita melihat, tapi kan ini ada kemampuan untuk membayar seperti itu," kata Bima Arya.
Sementara itu satu dari tiga pengendara moge mengaku sudah membayar sanksi tersebut.
"Kami mohon maaf kami sebagai warga yang taat hukum dan juga sama ya kedudukannya di mata hukum kami sudah menjalankan sanksi diterapkan, kami sudah membayar sanksi," katanya.
Baca juga: Foto Pengendara Moge Lolos Ganjil Genap di Bogor, Dibawa Pakai Truk, Gunakan Kalung Pelanggar PPKM
Lalu berapa sanksi maksimal yang dibayar 3 pengendara moge ?
Pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.
"Bapak kami tetapkan sebagai pelanggar ganjil genap dan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 250 ribu," kata petugas Satpol PP yang melakukan pemeriksaan.
Kemudian ketiganya setuju untuk dikenakan denda maksimal.
Selanjutnya para pelanggar langsung membayar sanksi tersebut yang langsung ditransfer menggunakan M-Banking dan transfer.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Langgar Ganjil Genap Bogor hingga Viral, 3 Pengendara Moge Kena Denda Rp 250 ribu,