Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi : RH Tidak Terpengaruh Narkotika saat Tusuk Plt Kadisparekreaf DKI

Pelaku melakukan penusukkan secara sadar, berlandaskan sakit hati karena kontrak kerjanya sebagai tenaga keamanan di Disparekraf tidak diperpanjang.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi : RH Tidak Terpengaruh Narkotika saat Tusuk Plt Kadisparekreaf DKI
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
tersangka pelaku penusukan 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan hingga kini masih mendalami kasus penusukan yang dilakukan RH (34) terhadap Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Gumilar Ekalaya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma membeberkan hasil tes urine RH.

Ternyata saat melakukan penusukan, RK sama sekali tidak dibawah pengaruh narkotika.

"Sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif (narkoba dan alkohol)," ungkap Jimmy saat dikonfirmasi, Senin (15/2).

Baca juga: Dua Hari Sebelum Kejadian, Pelaku Penusukan Plt Kadisparekraf DKI Mengancam Seorang Karyawan

Oleh karenanya, Jimmy menyatakan kalau pelaku melakukan penusukkan secara sadar dan hanya berlandaskan sakit hati karena kontrak kerjanya sebagai tenaga keamanan di Disparekraf tidak diperpanjang.

"Masih belum (rekonstruksi), nanti dikabarkan kalau mau rekonstruksi," katanya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, RH yang telah delapan tahun bekerja untuk Dinas Kebudayaan nekat menusuk bagian paha Gumilar, Plt Kadisparekraf DKI menggunakan sebilah belati.

Tidak hanya itu, seorang petugas keamanan gedung Disparekfraf juga mengalami penusukan di bagian dada sebelah kiri.

Baca juga: Diputus Kontrak, Motif Pemicu RH Lakukan Penusukan ke Plt Kadisparekraf DKI

Itu dilakukan, karena RH mengaku emosi lantaran dirinya tidak mendapatkan jawaban yang pasti mengenai status pekerjaannya yang sudah diputus kontrak.

Akibatnya, Gumilar dan petugas keamanan gedung harus mendapatkan perawatan karena luka tusukan yang dilancarkan oleh RH.

Atas  perbuatannya, RH dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan dilapiskan dengan Undang-Undang darurat dengan membawa senjata tajam.

"Saya langsung khilaf, saya juga menyesal pak," ucap RH.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas