Tahan Pengajuan Gugatan Praperadilan, Fredy Kusnadi Minta Penangguhan Penahanan dan Gelar Perkara
Fredy Kusnadi menahan pengajuan gugatan praperadilan terkait status dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah yang dialami keluarga Din
Editor: Johnson Simanjuntak
Pengajuan gugatan praperadilan itu sebagai bentuk protes Fredy Kusnadi terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus mafia tanah.
Baca juga: Fredy Kusnadi Tahan Pengajuan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum : Berisiko untuk Dirinya di Tahanan
Tonin menuding, penyidik Polri dinilai tidak relevan mengenai penetapan Fredy sebagai tersangka. Penyidik dituding hanya mendengar dan menimbang keterangan dari pihak Dino Patti Djalal.
"Apa-apa yang disangkakan tidak relevan lagi setelah dijawab dalam BAP. Jadi penyidik sekarang hanya menghargai keterangan tanpa perlu dibuktikan alat bukti lain," tukas dia.
Diketahui, satgas mafia tanah Polda Metro Jaya telah mengungkap penangkapan Fredy Kusnadi alias FK dalam kasus mafia tanah yang dialami Ibunda Dino Patti Djalal.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN) melakukan penangkapan Fredy Kusnadi ini pada Jumat (19/2/2021).
"Khusus terkait dengan saudara FK tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran," kata Irjen Fadil kepada wartawan di gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).
Lebih lanjut kata Fadil, satgas mafia tanah mendapatkan dua alat bukti dari tersangka Fredy Kusnadi.
"Karena telah ditemukan dua alat bukti yang dimiliki bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," ungakpnya.
Di sisi lain, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan keterlibatan Fredy Kusnadi dalam kasus ini.
Nama Fredy Kusnadi terlibat dalam Laporan Polisi ketiga (LP 3) yang diterima pihak Polda Metro Jaya dari korban yang merupakan Ibunda dari eks Wakil Menteri Luar Negeri RI itu.
"Yang jelas dia (Fredy Kusnadi) adalah perannya di LP ketiga, ada pemindahan hak dari korban ke dirinya, padahal korban tidak pernah merasa menjual," ucapnya.
Diketahui dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima tiga LP, Laporan pertama ini dilakukan pada April 2020 lalu yang menyangkut rumah keluarga Dino Patti Djalal di kawasan Pondok Pinang.
LP kedua dilakukan pada November 2020 yang menyangkut rumah Ibu Dino Patti Djalal di kawasan Kemang.
Serta LP ketiga diterima Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2021 yang saat ini sudah memasuki tahap penyidikan Ditkrimum Subdit Harta Benda (Harda) Polda Metro Jaya.