Oknum Polisi Beraksi Seperti Koboy Tembak Prada Martinus, Kini Dua Anaknya Jadi Yatim
Anggota TNI AD yang ditembak oknum polisi di Cengkareng bernama Praka Martinus Riski Kardo Sinurat (30).
Editor: Hendra Gunawan
![Oknum Polisi Beraksi Seperti Koboy Tembak Prada Martinus, Kini Dua Anaknya Jadi Yatim](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lokasi-penembakan-polisi-cengkareng.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Anggota TNI AD yang ditembak oknum polisi di Cengkareng bernama Praka Martinus Riski Kardo Sinurat (30).
Praka Martinus tercatat sebagai anggota Kostrad TNI AD.
Dandenma Kostrad Kolonel Inf Wahyu Dili Yudha Irawan mengatakan sebelumnya korban tercatat berdinas di lingkungan Kostrad TNI AD.
“Korban anggota Tamtama dari Kompi Pengawal (Kostrad)," kata Wahyu di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/2/2021).
Korban yang tewas tertembak bersama dua pegawai kafe, Doran Manik (39) dan Feri Saut Simanjuntak itu meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil.
"Almarhum meninggalkan dua orang anak, satu laki-laki umur setahun dan yang perempuan umur 3 tahun,” ucap Wahyu.
Baca juga: Dua Pesan Pangdam Jaya Tentang Insiden Penembakan di Cafe RM Cengkareng
Sementara itu jenazah Praka Martinus bakal disemayamkan di rumah duka di Kecamatan Cisoka, Tangerang untuk kemudian dimakamkan di Medan, Sumatera Utara, Jumat (25/2/2021).
"Dari rumah duka akan diterbangkan ke Medan, ke daerah Tapanuli Utara melalui bandara udara Silangit. Kemudian sampai di sana pemakaman diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan," ujarnya.
Sementara itu tiga peti jenazah yang digunakan untuk ketiga korban sudah berada di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati.
Baca juga: FAKTA Penembakan di Cengkareng oleh Oknum Polisi, Kapolda Minta Maaf hingga Kondisi Korban
Tragedi penembakan di kafe RM
Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan di Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat ternyata sudah mendapat penindakan dari Satpol PP Jakarta Barat.
Kafe yang terletak di pinggir Jalan Lingkar Luar Barat itu ditindak dua kali karena langgar ketentuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
"Iya kafe itu dalam keadaan buka. Sebanarnya sudah dua kali kami tindak karena melanggar protokol kesehatan," jelas Kasatpol PP Tamo Sijabat saat dikonfirmasi Kamis (25/2/2021).
Tamo mengaku sudah mendenda kafe itu senilai Rp5 juta karena melanggar protokol kesehatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.