Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Keluarga Pegawai Kafe di Cangkareng Tak Terbendung Saat Datangi RS Polri Kramat Jati

Aksi penembakan terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tangis Keluarga Pegawai Kafe di Cangkareng Tak Terbendung Saat Datangi RS Polri Kramat Jati
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Anggota keluarga korban penembakan oknum anggota Polri di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat saat mengurus proses administrasi jenazah di RS Polri Kramat Jati, Kamis (25/2/2021). 

Sebagai informasi, anggota Polri berinisial CS pelaku penembakan kini sudah ditetapkan jadi tersangka oleh jajaran Polda Metro Jaya jadi tersangka.

Kronologi Kejadian

Aksi penembakan terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku penembakan adalah anggota kepolisian aktif yang berdinas di Polsek Kalideres, yakni Bripka CS.

Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial S tewas dalam peristiwa ini.

Demikian juga dengan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Sedangkan satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.

Berita Rekomendasi

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bripka CS Tembak Pegawai Kafe

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas