Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka CS Pelaku Penembakan di Cengkareng Ngamuk saat Ditagih Rp 3,3 Juta, Sebut Terlalu Mahal

Pelaku penembakan di Cengkareng, Bripka CS, sempat mengamuk saat ditagih Rp 3,3 juta. Ia tak mau membayar karena menilai tagihan terlalu mahal.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bripka CS Pelaku Penembakan di Cengkareng Ngamuk saat Ditagih Rp 3,3 Juta, Sebut Terlalu Mahal
dok/ist
Bripka CS, pelaku penembakan terhadap 4 orang di RM Kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) subuh. Bripka CS diketahui sempat mengamuk saat ditagih Rp 3,3 juta. Ia tak mau membayar karena menilai tagihan terlalu mahal. 

Kafe RM akan Ditutup

Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi saksi penembakan tiga orang hingga tewas, pada Kamis (25/2/2021) dini hari.
Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi saksi penembakan tiga orang hingga tewas, pada Kamis (25/2/2021) dini hari. (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Baca juga: Penembakan di Cengkareng oleh Oknum Polisi, PKB : Ngeri Kok Main Tembak Gitu? 

Baca juga: PPP Kritik keras Investasi Miras Pasca Insiden Penembakan Cengkareng: Mudaratnya Lebih Besar!

Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menjadi lokasi penembakan pada Kamis (25/2/2021), akan ditutup permanen karena melanggar protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

Dilansir Kompas.com, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan penutupan Kafe RM akan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi pencabutan izin dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

"Prosesnya dari Disparekraf nanti akan mengajukan untuk pencabutan izin," ungkapnya, Kamis.

Diketahui, Kafe RM pernah melanggar protokol kesehatan sebanyak dua kali.

Bahkan kala itu, sebagai hukumannya, Kafe RM tutup 1x24 jam dan membayar denda sebesar Rp 5 juta.

"Itu (kafe RM) sudah dua kali kami tindak karena melanggar protokol kesehatan," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Kamis.

Berita Rekomendasi

"Pertama (ditutup) 1x24jam, kedua denda Rp 5 juta, dendanya 12 Oktober (2020)," imbuhnya.

Pelanggaran yang dilakukan Kafe RM juga dibenarkan Ketua RW 004, Kelurahan Cengkareng Barat, Ali.

Ia mengatakan sejak awal Kafe RM berdiri, warga setempat tidak pernah memberikan rekomendasi.

Tak hanya itu, selama pandemi Covid-19, Ali mengaku sering mendapati Kafe RM melanggar protokol kesehatan, terutama soal jam operasional.

Baca juga: Kapolri Keluarkan Instruksi Sikapi Penembakan di Cengkareng: Bripka CS Diberhentikan Tidak Hormat !

Baca juga: Soal Penembakan di Cengkareng, Kompolnas Minta Polri Periksa Jasmani dan Rohani Anggotanya

"Kafe sudah sering kami berikan surat imbauan. Surat imbauan PSBB dari Pemerintah Kota Jakarta Barat selalu kami berikan ke pengelola kafe tersebut, tapi tidak dihiraukan," bebernya.


Bripka CS Dituntut Biayai Sekolah Anak Korban

Satu diantara tiga korban meninggal dalam insiden penembakan di Cengkareng, Doran Manik (39), merupakan tulang punggung keluarga.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas