Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Bos Perusahaan di Pademangan Kerap Cabuli 2 Sekretaris Pribadinya Saat Kantor Sepi

Sang atasan berinisial JH (47) sudah ditangkap dan disangka dalam kasus pencabulan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Bos Perusahaan di Pademangan Kerap Cabuli 2 Sekretaris Pribadinya Saat Kantor Sepi
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Karyawati korban pelecehan seksual, DF (kanan), menangis dan hampir pingsan setelah keluar dari Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021). 

"Begitu ada kesempatan, karena dia baru bekerja 3-4 bulan," sambung dia.

Selain membawa barang bukti video yang merekam JH saat melecehkan, Fachri membawa hasil visum korban.

Mengundurkan diri

Saat ini kedua korban telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

Polisi telah mengamankan barang bukti video yang berisi aksi pelaku saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.

JH kini disangkakan dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Tak Amanah Kelola Perusahaan

Berita Rekomendasi

Polisi menangkap JH di tempat kerjanya di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Dari kasus ini terungkap, perusahaan tempat JH menjadi bos ternyata dimiliki kakak kandungnya.

Selama ini, JH mendapat tanggung jawab untuk menjalankan perusahaan tersebut.

"Tersangka JH merupakan adik pemilik perusahaan tersebut," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.

"Itu adalah perusahaan finance, perusahaan permodalan," ia menambahkan.

Nyatanya, kepercayaan yang diberikan sang kakak disalahgunakan oleh JH.

Pria anak empat itu malah mencabuli DF dan EFS, yang tak lain sekretaris pribadinya.

"Kedua korban ini merupakan sekretaris pribadinya. Sekretaris 1 dan 2," ucap Nasriadi.

Pelaku melecehkan dua korbannya sudah berlangsung selama berbulan-bulan.

Lantaran tak tahan, kedua korban memberanikan diri melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi menangkap pelaku setelah memintai keterangan para korban dan saksi.

Salah satu barang bukti yang dibawa korban berupa video pelaku saat melecehkan sudah dipelajari polisi.

Penyidik sudah mendengar seluruh cerita yang dialami oleh kedua korban ini.

Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Nasriadi.

Sumber: Tribun Jakarta/Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tolak Mandi Bareng, 2 Wanita Muda Sekretaris Pribadi Pasrah Lihat Bos Bawa Keris di Kantung Belakang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas