Anies dan Ariza Beda Pernyataan Soal Main Skateboard di Trotoar, Bagaimana Aturannya?
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan sang wakil, Ahmad Riza Patria, beda pernyataan soal penggunaan trotoar untuk bermain skateboard.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tigor mengungkapkan, trotoar dibuat untuk melindungi para pejalan kaki dari padatnya arus lalu lintas dan bahaya kecelakaan lalu lintas bagi pejalan kaki.
"Artinya fasilitas trotoar bagi pejalan kaki nyaman, aman dan bebas dari aktivitas lain seperti lalu lalang kendaraan bermotor, parkir liar atau atau aktivitas lain yang membahayakan," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/3/2021).
Tigor menyebut, keselamatan dan trotoar yang nyaman aman itu adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakannya secara baik.
"Mengenai aturan atau regulasi tentang keberadaan trotoar ada beberapa peraturan yang mengaturnya."
"Mengenai trotoar diatur secara khusus oleh Peratutaran Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasal 34 ayat 4 PP no: 34 tahun 2006 itu dinyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki," jelasnya.
Baca juga: Ini Reaksi Anies Saat Ditanya soal Rencana Penjualan Saham Perusahaan Bir PT Delta
Selain itu, Tigor juga mengungkapkan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45 mengatur definisi trotoar.
Yakni salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.
"Begitu pula pada pasal 131 dalam UU LLAJ tersebut mengatur pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain."
"Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang ini mengenai ancaman sanksi bagi pelanggar atau yang menggunakan trotoar tidak sebagaimana mestinya," jelas Tigor.
Sanksi atas penggunaan trotoar, kata Tigor, diatur dalam pasal 275 ayat 1.
"Bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
"Selain itu diatur pada ayat 2, untuk yang melakukan perusakan dikatakan dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta," ungkapnya.
Baca juga: Pemprov DKI Tata 5 Ruas Trotoar Sepanjang 4,6 Km di Kawasan Kebayoran Baru
Lanjut Tigor, berdasarkan PP tentang Jalan serta UU LLAJ tersebut sudah jelas trotoar dibangun untuk melindungi dan kenyamanan bagi para pejalan kaki.
"Untuk itu pemerintah wajib menyediakan dan memastikan bahwa tidak ada aktivitas lain selain untuk pejalan kaki di trotoar."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.