Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakarta Pusat Siapkan Kartu Prioritas untuk Penyandang Disabilitas

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyediakan kartu khusus bertuliskan 'Prioritas Khusus Difabel' untuk melayani masyarakat penyandang disabilitas.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PN Jakarta Pusat Siapkan Kartu Prioritas untuk Penyandang Disabilitas
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Seorang petugas pemandu penyandang disabilitas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menunjukkan kartu prioritas difabel, Kamis (25/3/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyediakan kartu khusus bertuliskan 'Prioritas Khusus Difabel' untuk melayani masyarakat penyandang disabilitas.

Dengan menggunakan kartu tersebut nantinya para penyandang disabilitas akan diutamakan dalam hal antrean pendaftaran.

"Jadi dengan kartu ini nanti saudara kita (penyandang disabilitas) akan diutamakan, gak perlu antre lama, diprioritaskan," kata seorang petugas pemandu penyandang disabilitas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2021).

Kendati demikian kata dia, untuk agenda persidangan, pengadilan menerapkan peraturan seperti biasa.

Jadi katanya, masyarakat penyandang disabilitas tetap diharuskan menunggu untuk pemanggilan proses persidangan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kelas 1A Khusus meresmikan pelayanan hukum khusus untuk penyandang disabilitas di wilayah pengadilan.

Berita Rekomendasi

Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis mengatakan, pembangunan sarana dan prasarana ini dilakukan pihaknya guna menyempurnakan seluruh pelayanan yang ada di PN Jakarta Pusat.

"Dalam rangka menyempurnakan layanan yang ada di PN Jakpus terkhusus pada saudara-saudara kita yang berkebutuhan khusus dalam hal ini saudara kita penyandang disabilitas," kata Damis saat meresmikan sarana penyandang disabilitas di depan PN Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Resmikan Sarana Pelayanan Hukum untuk Penyandang Disabilitas

Lebih lanjut Damis mengatakan, adanya pelayanan dilandaskan karena pihaknya menilai para penyandang disabilitas juga perlu mendapatkan akses yang baik untuk keadilan.

Oleh karenanya dia berharap, masyarakat penyandang disabilitas dapat secara mandiri beraktivitas melaporkan pengaduan hukum.

"Sehingga harus kami siapkan infrastruktur bagi saudara kami ini karena mereka juga adalah orang yang berhak mendapatkan akses keadilan dan layanan yg baik khususnya di PN jakpus," tutur Damis.

"Ini merupakan hal yang cukup menggembirakan karena pada nantinya saudara kita para penyandang disabilitas dapat menjalankan aktivitas secara mandiri di PN Jakpus," tukasnya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, sarana dan prasarana yang diberikan oleh PN Jakarta Pusat berupa jalur khusus disabilitas yakni paving block berwarna kuning.

Paving block tersebut disusun mengarah dari depan gerbang PN Jakarta Pusat hingga memasuki area dalam gedung pengadilan.

Tidak sebatas di situ, jalur khusus tersebut juga tersedia hingga ke area pendaftaran, resepsionis hingga area ruang sidang yang di dalamnya juga disediakan tempat khusus untuk penyandang disabilitas.

Nantinya, setiap masyarakat penyandang disabilitas yang hadir ke PN Jakarta Pusat akan diberikan kartu prioritas khusus untuk diutamakan dalam hal pendaftaran sidang.

Sarana dan prasarana ini diberikan untuk masyarakat dengan menggunakan kursi roda, masyarakat tunanetra serta tuli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas