Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Pertimbangkan Sanksi Pengelola Apartemen yang Abai Terhadap Praktik Prostitusi

Komisi Perlindungan Anaka Indonesia (KPAI) meminta Pemprov DKI mengawasi apartemen yang rawan praktik prostitusi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemprov DKI Pertimbangkan Sanksi Pengelola Apartemen yang Abai Terhadap Praktik Prostitusi
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balaikota, Senin (25/1/2021) 

Pada Kamis (11/3/2021) lalu, diduga sudah sempat ada pelanggan yang membayar untuk berhubungan badan dengan korban.

Namun, sebelum AC sempat melayani pelanggan, polisi terlebih dahulu mengamankannya.

"Anggota kami bisa menggagalkan perbuatan cabul terhadap korban. Jadi menurut pengakuan tersangka, baru sekali itu (menawarkan korban)," ucap Guruh.

Atas perbuatannya DF disangkakan melanggar Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Respons KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus muncikari yang menjajakan anak kelas 5 SD melalui aplikasi Michat.

Berita Rekomendasi

Komisioner KPAI Ai Mariyati menilai, adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur tak terlepas dari kurangnya pengawasan terhadap apartemen-apartemen yang sering dijadikan tempat prostitusi online.

Menurut dia, apabila pengelola apartemen masih membiarkan penyewaan harian, ada kerentanan disalahgunakan untuk prostitusi online.

Baca juga: Dari Salon Kecantikan, Mami Olive Melebarkan Bisnis ke Prostitusi, Gadis 18 Tahun Dijual Rp 1 Juta

"Saya menyatakan jika apartemen masih memberikan penyewaan per hari, maka kerentanan adanya oknum-oknum melakukan tindakan penampungan, penyelenggaraan, atau dibuat lokalisasi sekalipun oleh orang-orang tak bertanggungjawab, itu kemungkinan besar terjadi," kata Ai di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).

Ai pun meminta pemerintah bertindak terkait berulang kalinya ditemukan prostitusi online di apartemen.

Apalagi, kerentanan apartemen dijadikan tempat prostitusi sering terjadi di kota-kota besar.

"Kami ingin mengetuk Pemda melakukan pengawasan itu, dan secara khas kita lihat di kota-kota besar itu salah satu lokasi (prostitusi) itu di apartemen," ucap Ai.

Terkait pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan anak SD, Ai mengaku sangat prihatin.

Selain mengapresiasi, ia juga mendorong penuh pihak kepolisian maupun pemerintah untuk terus memberantas tindak pidana perdagangan orang, terutama muncikari yang melibatkan anak di bawah umur ke dalam dunia prostitusi. (Tribunjakarta.com/ Gerald Leonardo Agustino)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas