Gubernur Anies Gelar Sayembara Desain Jalur Sepeda Terproteksi Berhadiah Rp 52 Juta
Tertarik ikut sayembara desain jalur sepeda terproteksi ? bakal dapat hadiah Rp 52 juta, ini syaratnya.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar Sayembara Desain Jalur Sepeda Terproteksi berhadiah total Rp52 juta.
Bagi anda yang berminta mengikuti Sayembara Desain Jalur Sepeda Terproteksi ini bisa mendaftar dalam batas waktu 18 April - 21 Mei 2021, untuk Pendaftaran dan pemasukan berkas administrasi
"Apakah kamu sudah melihat jalur sepeda terproteksi planter box di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin? Kali ini, @dkijakarta melalui @dishubdkijakarta @binamargadki bersama @itdpindonesia @iaijakarta @b2w_indonesia dan @mtijakarta mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam merancang desain jalur sepeda terproteksi sehingga fungsional dan atraktif bagi pesepeda," tulis Anies dalam akun Instagram-nya @aniesbaswedan pada Selasa (20/4/2021).
"Yuk ikuti "Sayembara Desain Jalur Sepeda Terproteksi"! Ruas jalan yang dapat dipilih diantaranya Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jl. Letjen S. Parman, Jl. Asia Afrika dan lain-lain. Batas Pendaftaran 18 April - 20 Mei 2021," tambahnya.
Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebutkan latar belakang digelarnya Sayembara Desain Jalur Sepeda Terproteksi itu bahwa bersepeda merupakan salah satu ciri dari kehidupan masyarakat perkotaan modern yang ramah lingkungan dan peduli kesehatan.
Dalam penggunaannya, sebagian orang memilih bersepeda untuk bertransportasi dari tempat asal ke tempat tujuan.
Ada pula masyarakat yang menjadikan sepeda sebagai moda untuk melakukan perjalanan first and last mile menuju stasiun transportasi terdekat.
Selain itu, sepeda juga menjadi moda alternatif untuk berwisata dan berekreasi di akhir pekan.
Pada masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini, bersepeda menjadi alternatif moda trasportasi pada fase kenormalan baru dalam kebutuhan untuk menjaga jarak dalam mobilisasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung kegiatan masyarakat dalam bersepeda misalnya dengan menyediakan fasilitas sepeda serta pengembangan jalur sepeda.
Pengembangan jalur sepeda sementara (pop up bike lane) sebagaimana telah dilaksanakan pada ruas Jalan M.H Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 51 Tahun 2020.
Yaitu tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Serta Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 113 Tahun 2020 tentang Penyediaan Lajur Sepeda Sementara (Pop Up Bike Lane) di ruas Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Di mana merupakan salah satu contoh kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong masyarakat menggunakan sepeda sebagai salah satu pilihan moda transportasi.