Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Anies Gelar Sayembara Desain Jalur Sepeda Terproteksi Berhadiah Rp 52 Juta 

Tertarik ikut sayembara desain jalur sepeda terproteksi ? bakal dapat hadiah Rp 52 juta, ini syaratnya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gubernur Anies Gelar Sayembara Desain Jalur Sepeda Terproteksi Berhadiah Rp 52 Juta 
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pembatas jalur sepeda permanen sudah dipasang di Jalan Sudirman,Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021). Pembatas jalur sepeda permanen ini terbuat dari beton berwarna putih bercorak garis hitam dan kuning. Pembatas itu terpasang tepat di depan jembatan penyeberangan orang (JPO) Gelora Bung Karno (GBK) yang akan mengarah ke Semanggi. Pemasangan pembatas jalur belum semua terpasang di Jalan Sudirman-MH Thamrin. Selain sebagai pembatas jalur sepeda ini juga berfungsi sebagai pot tanaman hias. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar Sayembara Desain Jalur Sepeda Terproteksi berhadiah total Rp52 juta.

Bagi anda yang berminta mengikuti Sayembara Desain Jalur Sepeda Terproteksi ini bisa mendaftar dalam batas waktu 18 April - 21 Mei 2021, untuk Pendaftaran dan pemasukan berkas administrasi

"Apakah kamu sudah melihat jalur sepeda terproteksi planter box di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin? Kali ini, @dkijakarta melalui @dishubdkijakarta @binamargadki bersama @itdpindonesia @iaijakarta @b2w_indonesia dan @mtijakarta mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam merancang desain jalur sepeda terproteksi sehingga fungsional dan atraktif bagi pesepeda," tulis Anies dalam akun Instagram-nya @aniesbaswedan pada Selasa (20/4/2021).

"Yuk ikuti "Sayembara Desain Jalur Sepeda Terproteksi"! Ruas jalan yang dapat dipilih diantaranya Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jl. Letjen S. Parman, Jl. Asia Afrika dan lain-lain. Batas Pendaftaran 18 April - 20 Mei 2021," tambahnya.

Petugas Dinas Perhubungan berjaga di jalur sepeda sementara pengendara motor masuk jalur sepeda di Jalan Jendral Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat(18/4/2021). Jam-jam pulang kantor jalur sepeda tidak berfungsi dengan baik. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas Dinas Perhubungan berjaga di jalur sepeda sementara pengendara motor masuk jalur sepeda di Jalan Jendral Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat(18/4/2021). Jam-jam pulang kantor jalur sepeda tidak berfungsi dengan baik. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebutkan latar belakang digelarnya Sayembara Desain Jalur Sepeda Terproteksi itu bahwa bersepeda merupakan salah satu ciri dari kehidupan masyarakat perkotaan modern yang ramah lingkungan dan peduli kesehatan.

Dalam penggunaannya, sebagian orang memilih bersepeda untuk bertransportasi dari tempat asal ke tempat tujuan.

Ada pula masyarakat yang menjadikan sepeda sebagai moda untuk melakukan perjalanan first and last mile menuju stasiun transportasi terdekat.

Berita Rekomendasi

Selain itu, sepeda juga menjadi moda alternatif untuk berwisata dan berekreasi di akhir pekan.

Pada masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini, bersepeda menjadi alternatif moda trasportasi pada fase kenormalan baru dalam kebutuhan untuk menjaga jarak dalam mobilisasi.

Pesepeda saat melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat,Senin (18/1/2021). penggunaan sepeda selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mengalami kenaikan 4,01 persen. Pesepeda memang semakin banyak saat pandemi corona muncul. Tribunnews/Jeprima
Pesepeda saat melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat,Senin (18/1/2021). penggunaan sepeda selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mengalami kenaikan 4,01 persen. Pesepeda memang semakin banyak saat pandemi corona muncul. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung kegiatan masyarakat dalam bersepeda misalnya dengan menyediakan fasilitas sepeda serta pengembangan jalur sepeda.

Pengembangan jalur sepeda sementara (pop up bike lane) sebagaimana telah dilaksanakan pada ruas Jalan M.H Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 51 Tahun 2020.

Yaitu tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Serta Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 113 Tahun 2020 tentang Penyediaan Lajur Sepeda Sementara (Pop Up Bike Lane) di ruas Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

Di mana merupakan salah satu contoh kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong masyarakat menggunakan sepeda sebagai salah satu pilihan moda transportasi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas