Wali Kota Bekasi Hadiri Undangan Buka Puasa Bersama di Tengah Pandemi Covid-19
Pria yang akrab disapa Pepen ini mengadakan buka puasa bersama di Graha Hartika, Bekasi Jawa Barat, Senin (26/4/2021).
Editor: Hasanudin Aco
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat islam dan protokol kesehatan sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat muslim dari resiko Covid-19 di wilayah Kota Bekasi," kata Rahmat melalui keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (9/4/2021) seperti dikutip dari Warta Kota.
Rahmat menjelaskan umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama. Kecuali bagi yang sakit atau alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan.
Kemudian, lanjut Rahmat, sahur dan buka puasa bersama dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga inti.
Tidak perlu melaksanalan sahur on the road dan buka puasa bersama.
Sebelum kasus kerumunan ini, beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya diminta memanggil Wali Kota Bekasi sesuai Maklumat Kapolri No 4 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan karena mengizinkan Musyawarah Daerah KNPI Kota Bekasi digelar dengan mengabaikan protokol kesehatan.
Bahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana meminta klarifikasi Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyusul kabar dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat perayaan ulang tahun bersangkutan di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Jokowi sudah menyampaikan kepada semua, ke menko, menteri dan kepala lembaga termasuk pejabat negara, ASN, BUMN, TNI, Polri, kepala lembaga tidak boleh mengadakan buka puasa bersama," katanya Jumat 16 April 2021 lalu.
Bahkan, Fadjroel pun di kantornya tak pernah berbuka puasa bersama dengan jajarannya, lantaran itu sudah dilarang oleh Presiden Jokowi.
Begitu juga dengan open house yang telah dilarang oleh Kepala Negara.
"Jadi kita di kantor tidak boleh buka puasa bersama karena sudah dilarang oleh Presiden dan saya juga nanti pada hari lebaran termasuk menko, menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, wali kota tentu tidak diizinkan mengadakan open house lebaran," tutup Fadjroel.
Sumber: Tribunnews.com/Warta Kota