Modus Sopir Travel Gelap di Tengah Pelarangan Mudik, Menunggu Kelengahan Petugas di Pos Penyekatan
Beberapa daerah yang menjadi tujuan dari penyedia layanan transportasi gelap ini yakni antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Akibat perbuatannya, para pengemudi diberikan tindakan tilang dengan dikenakan pasal 308 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang mengemudikan transportasi umum tapi tidak memiliki izin dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca juga: Kakorlantas Polri Pastikan Titik Penyekatan di Jawa Timur Sudah Siap Antisipasi Pemudik
Media Sosial
Sambodo menyebut ratusan travel gelap tersebut mempromosikan jasanya via media sosial.
Oleh karenanya pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya kerap melalukan patroli siber untuk mengungkap operasi jasa transportasi tak berizin tersebut.
"Kami melaksanakan patroli siber untuk melihat, meneliti, memahami pergerakan para travel gelap ini. Karena sebagian dari mereka mengiklankan dirinya melalui media sosial, baik Facebook, instagram, dan sebagainya," tutur Sambodo.
Polisi saat ini masih memberikan keringanan terhadap para penumpang travel gelap yang didapati menggunakan jasa tersebut untuk diantar ke terminal terdekat selama belum berlakunya larangan mudik yakni mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Namun nanti kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat larangan mudik diberlakukan, maka penumpang yang terciduk menggunakan jasa travel gelap akan langsung dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
Tak hanya itu kata dia, saat larangan mudik itu berlaku, para penumpang juga dilarang pergi meninggalkan Jakarta meski sudah menunjukkan surat bebas Covid-19 sekalipun.
"Pertanyaan apakah 6 Mei nanti ada travel gelap yang terjaring dikemanakan penumpangnya? dipulangkan ke rumah. Sudah tidak ada lagi dianter ke terminal," ujar Yusri.
Pemulangan penumpang yang memaksa ingin ke luar Jakarta itu kata dia, guna mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.
"Semuanya tanggal 6 Mei operasi (penyekatan) kita lakukan. Kalau ditemukan seperti penumpang, disuruh pulang ke rumah, titik. Tidak ada lagi diantar ke terminal, karena memang dilarang mudik," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan bahwa akan menindak tegas travel gelap yang beroperasi pada saat periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan celah bagi para pelaku travel gelap yang beroperasi nanti pada periode larangan mudik.
"Kami tidak akan mentoleransi para pelaku travel gelap yang nekat beroperasi nanti dan akan berkoordinasi dengan Polri untuk menindak tegas para oknum ini," ucap Adita.