Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sayangi Keluarga, Warga Depok Diminta Berlebaran di Rumah Saja, Tidak Perlu Mudik

Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantaj penyebaran Covid-19.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sayangi Keluarga, Warga Depok Diminta Berlebaran di Rumah Saja, Tidak Perlu Mudik
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
626 KENDARAAN DIPUTAR BALIK - Petugas Kepolisian melakukan penyekatan mudik di Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (6/5/2021). Di lokasi ini petugas berhasil memaksa 626 kendaraan warga yang ingin nekat mudik lebaran untuk memutar arah ke daerah asal. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PAN,, Hasbullah Rahmat kembali mengingatkan dan menghimbau warga Depok untuk tidak mudik Lebaran 2021.

Pasalnya, Hasbullah menyadari bahwa warga Depok merupakan miniatur seluruh Provinisi di Indonesia.

Sehingga tak menutup kemungkinan akan mudik dalam momentum Labaran.

Hal itu disampaikan Hasbullah saat meninjau Pos Penyekatan Mudik di Jalan Raya Bogor SPBU Cilangkap, Depok, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021).

"Harapannya saya, sudahlah tahun ini berlebaran di rumah saja tidak mesti harus mudik dan sayang keluarga dan diri sendiri," kata Hasbullah.

Baca juga: Polisi Minta Pemprov DKI Tutup Tempat Wisata Saat Libur Hari Lebaran

Menurut Hasbullah, dengan masyarakat bisa menahan diri untum tidak mudik merupakan upaya menekan tingkat kemungkinan persebaran pandemi Covid-19.

Pasalnya, apabila tetap mudik tak menutup kemungkinan virus Corona akan menyebar ke kampung halaman dan sebaliknya ketika kembali ke Depok akan menyebaran kembali.

Berita Rekomendasi

"Saya menghimbau agar tetap konsisten untuk bisa mengikuti himbauan pemeritnah agar tidak mudik," ucapnya.

Diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantaj penyebaran Covid-19.

Selama larangan mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya melayani penumpang dengan kebutuhan mendesak.

Penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan. 

Selain itu, penumpang untuk kunjungan duka atau menyambangi keluarganya yang sakti atau meninggal.


Selian itu, izin bepergian juga berlaku untuk ibu hamil, ibu yang akan melahirkan, atau masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan mendesak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas