Refly Harun sebut Surat Edaran Bukan jadi Dasar untuk Pelanggar Ditindak Pidana
Refly menyebut kalau Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan para pejabat pemerintah, bukan menjadi dasar hukum pidana bagi para pelanggarnya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
"Jadi ya caranya bikin aturan, ada pelarangan langsung bikin aturan, misal pelarangan mudik, atau mau mengatur jam malam, bikin aturan tentang pelarangan jam malam, jangan bikin SE, makanya kadang-kadang ada SE Mendagri, dan Gubernur, ini adalah kelemahannya," ungkap Refly.
Oleh karena itu, Refly mengatakan untuk perkara yang diatur dalam SE tersebut tidak dapat dikaitkan dengan peraturan hukum.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hadirkan Dua Saksi Ahli Termasuk Refly Harun
Sebab kata dia, kalaupun ada pelanggaran seharunya hal itu dikaitkan dengan Undang-Undang atau peraturan-peraturan seperi Perpu, Peraturan Menteri dan Peraturan Satgas.
"Yang penting, peraturan jangan kaitkan dengan Surat Edaran jangan kaitkan itu, karena tidak ada kaitannya dengan surat edaran kalau kita mau tertib hukum berdisiplin hukum," imbuhnya.
Sebagai informasi dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan ini, kuasa hukum Rizieq menghadirkan dua orang ahli.
Adapun keduanya yakni Refly Harun yang merupakan ahli hukum tata negara dan Doktor M Nasser ahli hukum kesehatan.