Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Harun sebut Surat Edaran Bukan jadi Dasar untuk Pelanggar Ditindak Pidana

Refly menyebut kalau Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan para pejabat pemerintah, bukan menjadi dasar hukum pidana bagi para pelanggarnya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Refly Harun sebut Surat Edaran Bukan jadi Dasar untuk Pelanggar Ditindak Pidana
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ahli Hukum tata negara Refly Harun dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kubu Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). 

"Jadi ya caranya bikin aturan, ada pelarangan langsung bikin aturan, misal pelarangan mudik, atau mau mengatur jam malam, bikin aturan tentang pelarangan jam malam, jangan bikin SE, makanya kadang-kadang ada SE Mendagri, dan Gubernur, ini adalah kelemahannya," ungkap Refly.

Oleh karena itu, Refly mengatakan untuk perkara yang diatur dalam SE tersebut tidak dapat dikaitkan dengan peraturan hukum.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hadirkan Dua Saksi Ahli Termasuk Refly Harun

Sebab kata dia, kalaupun ada pelanggaran seharunya hal itu dikaitkan dengan Undang-Undang atau peraturan-peraturan seperi Perpu, Peraturan Menteri dan Peraturan Satgas.

"Yang penting, peraturan jangan kaitkan dengan Surat Edaran jangan kaitkan itu, karena tidak ada kaitannya dengan surat edaran kalau kita mau tertib hukum berdisiplin hukum," imbuhnya.

Sebagai informasi dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan ini, kuasa hukum Rizieq menghadirkan dua orang ahli.

Adapun keduanya yakni Refly Harun yang merupakan ahli hukum tata negara dan Doktor M Nasser ahli hukum kesehatan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas