Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Refly Harun sebut Surat Edaran Bukan jadi Dasar untuk Pelanggar Ditindak Pidana

Refly menyebut kalau Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan para pejabat pemerintah, bukan menjadi dasar hukum pidana bagi para pelanggarnya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Refly Harun sebut Surat Edaran Bukan jadi Dasar untuk Pelanggar Ditindak Pidana
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ahli Hukum tata negara Refly Harun dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kubu Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). 

Oleh karena itu, Refly mengatakan untuk perkara yang diatur dalam SE tersebut tidak dapat dikaitkan dengan peraturan hukum.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hadirkan Dua Saksi Ahli Termasuk Refly Harun

Sebab kata dia, kalaupun ada pelanggaran seharunya hal itu dikaitkan dengan Undang-Undang atau peraturan-peraturan seperi Perpu, Peraturan Menteri dan Peraturan Satgas.

"Yang penting, peraturan jangan kaitkan dengan Surat Edaran jangan kaitkan itu, karena tidak ada kaitannya dengan surat edaran kalau kita mau tertib hukum berdisiplin hukum," imbuhnya.

Sebagai informasi dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan ini, kuasa hukum Rizieq menghadirkan dua orang ahli.

Adapun keduanya yakni Refly Harun yang merupakan ahli hukum tata negara dan Doktor M Nasser ahli hukum kesehatan.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas