2 Hari Sebelum Lebaran, Jasa Marga Catat 462 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Angka tersebut dicatat H-7 sampai dengan H-2 Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau hari Kamis-Selasa (6-12 Mei 2021).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat total 462.560 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah Timur, arah Barat dan arah Selatan.
Angka tersebut dicatat H-7 sampai dengan H-2 Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau hari Kamis-Selasa (6-12 Mei 2021).
"Angka ini turun 43,7% dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 821.892 kendaraan. Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 35,4% menuju arah Timur, 35,8% menuju arah Barat dan 28,8% menuju arah Selatan," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Dwimawan Heru, dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).
Heru mengungkap bahwa dari arah timur, terdapat 89.416 kendaraan meninggalkan Jakarta melalui GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca juga: Sorak Sorai Warga Sekitar untuk Pemudik yang Lolos Penyekatan di Kedungwaringin
Angka tersebut turun sebesar 50,6% dari lalin normal 181.039 kendaraan.
Sementara dari GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, tercatat 74.474 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 58,3% dari lalin normal 178.792 kendaraan.
"Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 163.890 kendaraan, turun sebesar 54,5% dari lalin normal 359.831 kendaraan," kata dia.
Kemudian, lalin yang meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak sebesar 165.607 kendaraan, turun 38,8% dari lalin normal 270.739 kendaraan.
Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 133.063 kendaraan, turun sebesar 30,5% dari lalin normal 191.322 kendaraan.
Adapun sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6-17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan.
Seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif tes rapid antigen maksimal 2x24 jam/hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan.
"Selain itu, Jasa Marga mengimbau agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol," ujarnya.
Dia meminta agar pengemudi pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) saat berada di tempat istirahat.
"Isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara," tandasnya.