Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Anies Baswedan Perketat Arus Balik Lebaran untuk Cegah Covid-19 di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta akan mengetatkan, arus balik usai libur lebaran Idul Fitri 1442 H demi mencegah terjadinya laju kasus aktif Covid-19.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gubernur Anies Baswedan Perketat Arus Balik Lebaran untuk Cegah Covid-19 di Jakarta
Tribun Jakarta/Bima Putra
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampak mengenakan sorban berbendera Palestina saat ditemui di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (13/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengetatkan, arus balik usai libur lebaran Idul Fitri 1442 H demi mencegah terjadinya laju kasus aktif Covid-19.

Pengawasan ini akan melibatkan unsur TNI dan Polri di sejumlah perbatasan Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah pihaknya menggelar rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta, Jumat (14/5/2021) pagi.

Forkopimda sepakat untuk meningkatkan pengawasan mobilisasi warga karena belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa kasus Covid-19 cenderung naik usai masa liburan.

"Kami adakan rapat koordinasi untuk mengantisipasi lonjakan arus balik sesudah musim lebaran," ujarnya.

"Kami semua menyadari bahwa tiap kali ada pergerakan penduduk yang cukup besar, maka di pekan-pekan sesudahnya potensi terjadinya kenaikan kasus aktif selalu ada " kata Anies menambahkan.

Baca juga: 3 Agenda Penting Rapat Koordinasi yang Dipimpin Anies Baswedan, Bahas Antisipasi Arus Balik Lebaran

Anies mengungkapkan, rapat itu menghasilkan dua kesepakatan, pertama petugas gabungan melakukan penjaringan di tiap pintu masuk menuju Jakarta bahkan Jabodetabek.

Berita Rekomendasi

Untuk kendaraan pribadi nanti akan dilakukan screening random bagi mereka yang masuk.

Sementara di setiap kendaraan umum seperti pesawat, kapal laut, serta kereta api sudah dilakukan random screening antigen sebelum berangkat.

Harapannya, tindakan pencegahan bisa dilaksanakan secara efektif jika ada mobilisasi warga yang masuk kawasan Jakarta dan berpotensi membawa Covid-19 (orang tanpa gejala).

Selanjutnya, kesepakatan kedua adalah pengendalian warga di kawasan lingkungan rumahnya.

Setiap Gugus Tugas Covid-19 di tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan wajib mendata warga yang masuk ke wilayah terkait.

Pendataan warga dapat ditemani aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar pengecekan berlangsung kondusif.

"Jadi, mereka akan melakukan monitoring sehingga seluruh warga yang datang akan dilakukan pemantauan, pengecekan kondisinya, serta dipastikan bahwa yang bersangkutan sehat, tidak bergejala, dan akan dilakukan tes rapid antigen," jelas Anies.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas