Kapolda Pastikan Tindak Pemudik yang Gunakan Surat Palsu Rapid Test Saat Kembali ke Jakarta
Saat ini kepolisian telah membentuk tim khusus untuk menindak pidana pengendara yang didapati menyertakan surat swab palsu tersebut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengingatkan masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta pasca Idul Fitri 1442 H untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
Surat dengan hasil negatif itu harus ditunjukkan saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dengan batas waktu melakukan tes rapid 1x24 jam.
"Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada masyarakat yang akan balik ke Jakarta agar mempersiapkan diri dengan menyiapkan surat keterangan bebas Covid-19," kata Fadil saat meninjau pos pemeriksaan arus balik Idul Fitri di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 34 B, Minggu (16/5/2021).
Fadil mengatakan, tes Covid-19 tersebut dapat dilakukan masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta dengan beragam metode pengecekan. Baik swab antigen maupun PCR test.
Menurut mantan Kapolda Jawa Timur itu, jika pengendara sudah melakukan tes pemeriksaan Covid-19 di tempat keberangkatan, maka akan diloloskan di beberapa pos pemeriksaan yang digelar pihak kepolisian.
Polri saat ini memang tengah menggelar pos pemeriksaan arus balik Idul Fitri dengan melakukan tes swab antigen secara acak kepada pengendara yang didapati tidak membawa surat bebas Covid-19 saat kembali ke Jakarta.
Baca juga: Tercatat 45 Pemudik Tiba di Terminal Kalideres Hingga H+3 Lebaran, Semuanya Negatif Covid-19
Fadil mengatakan, surat keterangan bebas Covid-19 akan memudahkan perjalanan masyarakat yang akan kembali ke Jakarta.
Namun ia juga mengingatkan, jika dalam praktiknya ditemukan ada yang membawa surat rapid test antigen palsu, pihaknya akan melakukan penindakan.
Kata Fadil, saat ini kepolisian telah membentuk tim khusus untuk menindak pidana pengendara yang didapati menyertakan surat swab palsu tersebut.
"Pasti kami periksa. Kami sudah membentuk tim untuk memeriksa apakah itu pemalsuan atau tidak. Jika ada pemalsuan akan diproses dengan tindak pidana pemalsuan surat," tutur Fadil.
Kendati begitu ia tidak menjelaskan secara detail tindak pidana atau sanksi yang diberikan kepada pengendara yang menyalahgunakan surat swab antigen tersebut.
Polda Metro Jaya sendiri telah mendirikan 12 titik posko pemeriksaan tes swab antigen untuk pemudik yang hendak kembali ke Jakarta.
Semua pos pemeriksaan itu akan melayani swab tes antigen secara gratis untuk pengendara yang tidak membawa surat bebas Covid-19.
"Ada 12 titik pengecekan seperti ini yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Pemprov, Kodam Jaya, dan BPPJ," tutur Fadil.