Anies Perpanjang PPKM Mikro di Jakarta Hingga 31 Mei 2021
Kebijakan memperpanjang PPKM mikro ini diambil guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid 19 pascalibur Lebaran 2021 akhir pekan kemarin.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 31 Mei 2021.
Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Lebaran 2021 akhir pekan kemarin.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, ada dua langkah pengetatan yang bakal dilakukan selama periode waktu dua pekan ke depan.
“Pertama, melakukan screening di tiap pintu masuk menuju Jakarta, bahkan Jabodetabek. Untuk kendaraan pribadi nanti akan dilakukan screening random bagi mereka yang masuk,” ucapnya, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Berkeliaran Masuk Musala, Biawak dari Bantaran Kali Ancol Bikin Heboh Warga
Baca juga: Damkar Evakuasi Anjing Tergeletak di Cilandak, Alami Luka Parah, Diduga Bekas Sayatan
Kemudian, pihak RT/RW bakal terus memantau dan mengawasi warganya yang baru tiba sepulang mudik dari kampung halamannya.
“Nanti kita ada aplikasi khusus yang digunakan oleh para ketua RT/RW untuk mereka melakukan pelaporan dua kali sehari atas kondisi di wilayahnya,” ujarnya.
Dengan demikian, Anies berharap, mereka yang terdeteksi terpapar Covid-19 bisa langsung menjalani isolasi mandiri, baik di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI maupun Wisma Atlet.
“Ikhtiar kami melakukan screening ini bukan hanya untuk mendeteksi cepat jika ada yang terpapar, tapi juga sebagai ikhtiar untuk melindungi warga Jakarta yang saat lebaran kemarin memilih tidak bepergian, mereka-mereka yang menaati anjuran pemerintah,” tuturnya.
Baca juga: Potret Beragam Spanduk Warga Tolak Pemudik Tanpa Swab dan Isolasi Madiri di Jabotabek
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, kebijakan perpanjang PPKM Mikro ini diambil guna mengantisipasi muncul klaster Lebaran.
Sebab, mobilitas masyarakat selama masa libur Lebaran kemarin cukup tinggi meski pemerintah membuat aturan larangan mudik pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
“Meski pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik dan melakukan penyekatan, tapi kami tetap mewaspadai adanya potensi klaster hasil dari bepergian ini,” kata dia.
Baca juga: Wali Kota Tangsel dan Polri Komentari Marak Spanduk Pemudik Diminta Test Covid dan Isolasi Mandiri
Belajar dari pengalaman tahun lalu, kasus Covid-19 melonjak cukup signifikan setelah masa libur Idulfitri.
Lonjakan kasus juga terjadi pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 kemarin, dimana penambahan kasus Covid-19 bisa mencapai 3.500 hingga 4.000 kasus per hari pada Januari lalu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gubernur Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021, Antisipasi Klaster Lebaran ,