Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tabrak Ambulans hingga Jenazah Terpental, Sopir Mobil Pikap Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan sopir mobil pikap berinisial LF yang menabrak mobil ambulans hingga mengakibatkan jenazah di dalamnya terpental ke jalan raya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tabrak Ambulans hingga Jenazah Terpental, Sopir Mobil Pikap Ditetapkan Tersangka
NST
ilustrasi jenazah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polisi menetapkan sopir mobil pikap berinisial LF yang menabrak mobil ambulans hingga mengakibatkan jenazah di dalamnya terpental ke jalan raya.

"Kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).

LF, dikatakan Fahri, dikenakan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski menyandang status tersangka, LF tidak ditahan.

Hal itu lantaran ancaman hukumannya hanya di bawah lima tahun.

Baca juga: Polisi Benarkan Viral Kecelakaan Ambulans dan Mobil Pikap hingga Jenazah Terlempar Keluar

Adapun pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ itu sendiri berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 3, maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.

Viral di media sosial, satu unit mobil ambulans dengan nomor polisi B1608UFX terlibat kecelakaan dengan mobil box bernopol B9164FCB.

Berita Rekomendasi

Akun Instagram @merekamjakarta yang memposting video tersebut.

Menurut informasi yang beredar, kejadian ini  terjadi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dekat Markas Polda Metro Jaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/5/2021) dini hari tadi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar membenarkannya.

"Iya, benar (kejadian tersebut)," kata Fahri kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).

Selain itu, satu unit mobil taksi dengan nopol B1229ETF juga terlibat kecelakaan. Taksi tersebut mengalami kerusakan ringan pada bemper depan.

Kecelakaan ini membuat jenazah sampai terlempar keluar mobil ambulans ke jalan raya.

Berdasar video tersebut, sejumlah keluarga korban jenazah dan petugas ambulans tampak mengevakuasi jenazah yang sudah dibungkus kain kafan yang terlempar ke aspal jalan raya itu.

Akibat kecelakaan ini, bagian belakang mobil ambulans dan bagian depan mobil box ringsek cukup parah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas